HistoriaMiliter

Ini Sejarah HUT Tentara Nasional Indonesia Diperingati Setiap 5 Oktober

Setiap tanggal 5 Oktober, Tentara Nasional Indonesia (TNI) merayakan hari ulang tahunnya. Ternyata, tanggal itu merupakan pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada tahun 1945. Begini riwayatnya.

Dikutip dari web TNI, Presiden RI pertama, Soekarno mengesahkan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947 dengan tujuan menyatukan berbagai kekuatan bersenjata yang berkembang saat itu.

Namun nama TNI berubah setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) yang mengubah Indonesia menjadi negara federasi, Republik Indonesia Serikat (RIS).

Namanya menjadi Angkatan Perang RIS (Apris) yang merupakan gabungan TNI dan KNIL atau Koninklijke Nederlands(ch)-Indische Leger. KNIL merupakan angkatan perang Hindia Belanda yang ditempatkan di Indonesia.

Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negera kesatuan, sehingga APRIS berganti nama menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).

Sistem demokrasi parlementer yang dianut pemerintah pada periode 1950-1959 mempengaruhi kehidupan TNI.

Campur tangan politisi yang terlalu jauh dalam masalah intern TNI mendorong terjadinya Peristiwa 17 Oktober 1952 yang mengakibatkan adanya keretakan di lingkungan TNI AD.

Di sisi lain, campur tangan itu mendorong TNI untuk terjun dalam kegiatan politik dengan mendirikan partai politik yaitu Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) yang ikut sebagai kontestan dalam Pemilihan Umum tahun 1955.

Periode yang juga disebut Periode Demokrasi Liberal ini diwarnai pula oleh berbagai pemberontakan dalam negeri.

Pemberontakan Bandung

Pada tahun 1950 sebagian bekas anggota KNIL melancarkan pemberontakan di Bandung (pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil/APRA).

Di Makassar Pemberontakan Andi Azis, dan di Maluku pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Sementara itu, DI TII Jawa Barat melebarkan pengaruhnya ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh.

Pada tahun 1958 Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta) melakukan pemberontakan di sebagian besar Sumatera dan Sulawesi Utara yang membahayakan integritas nasional.

Semua pemberontakan itu dapat ditumpas oleh TNI bersama kekuatan komponen bangsa lainnya.

Tahun 1962, negara menyatukan angkatan perang dengan kepolisian dengan nama Angkatan Bersenatara Republik Indonesia (ABRI).

Penyatuan satu komando ini dilakukan dengan tujuan untuk mencapai tingkat efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.

Namun ABRI menghadapi Partai Komunis Indonesia (PKI) yang memuncak dengan kudeta gagal pada 30 September 1965. Upaya kudeta ini mengakibatkan Indonesia dalam situasi kritis, meskipun mampu menumpas gerakan tersebut.

Pada masa Orde Baru ketika Presiden Soeharto berkuasa, ABRI ikut serta dalam dunia politik di Indonesia. Keterlibatan militer dalam politik Indonesia adalah bagian dari penerapan konsep Dwifungsi ABRI yang kelewat menyimpang dari konsep awalnya

Pada masa ini orang militer ditempatkan di berbagai perusahaan dan instansi pemerintahan. Di lembaga legislatif, ABRI mempunyai fraksi sendiri di DPR dan MPR. Fraksi ABRI diangkat dan tidak melalui proses Pemilu.

Dari tahun 1970 hingga tahun 1990-an, ABRI bekerja keras untuk menekan gerakan separatis bersenjata di provinsi Aceh dan Timor Timur.

Pada tahun 1991 terjadi Peristiwa Santa Cruz di Timor Timur yang menodai citra militer Indonesia secara internasional.

Era Reformasi

Pada tahun 1998 terjadi perubahan situasi politik di Indonesia. Perubahan tersebut berpengaruh juga terhadap keberadaan ABRI.

Setelah lengsernya Soeharto pada tahun 1998, gerakan demokratis dan sipil tumbuh mengganti peran militer dalam keterlibatan politik di Indonesia. Termasuk mengubah persan dwifungsi ABRI yang dinilai kebablasan.

Pada tanggal 1 April 1999 TNI dan Polri secara resmi dipisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI, sehingga Panglima ABRI menjadi Panglima TNI.

TNI terdiri dari tiga matra angkatan, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf.

Di bentuklah 3 peraturan perundang-undangan baru yaitu UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Calon Panglima TNI saat ini harus diajukan Presiden dari Kepala Staf Angkatan untuk mendapat persetujuan DPR. Hak politik TNI pun dihilangkan serta dwifungsi ABRI dihilangkan. (Dari berbagai sumber / Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button