Jasa Raharja Banten Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Rp18,1 Miliar
Selama Januari – Maret 2022, PT Jasa Raharja Cabang Banten menyalurkan Rp18,177 miliar santunan korban kecelakaan lalu lintas, demikian Romy AW, Humas PT Jasa Raharja Cabang Banten, Kamis (14/4/2022).
Romy menjelaskan, santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp11,84 miliar. Sementara santunan untuk yang luka Rp5,9 miliar dan yang cacat tetap Rp132 juta.
“Selanjutnya untuk biaya penguburan, bagi yang tidak punya ahli waris, mencapai Rp12 juta dan untuk biaya ambulance mengangkut korban dari tempat kejadian perkara (TKP) ke rumah sakit Rp3,8 juta dan untuk P3K Rp206 juta,” ujarnya.
Menurutnya, kasus kecelakaan di Provinsi Banten didominasi melibatkan usia produktif, yaitu pelajar dan mahasiswa.
“Sebanyak 33 persen kasus melibatkan umur produktif dari usia 13 – 21 tahun, yang merupakan pelajar dan mahasiswa. Ini adalah angka tertinggi dari kecelakaan yang terjadi,” katanya.
Jumlah santunan pada tahun 2022 periode Januari-Maret mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama.
“Pada tahun 2021 periode Januari-Maret santunan yang diberikan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia mencapai Rp11,95 miliar, untuk yang luka Rp4,7 miliar, dan yang cacat tetap Rp80 juta,” katanya.
Biaya untuk penguburan Rp20 juta, biaya ambulance Rp1,5 juta, dan P3K Rp134 juta. Total untuk tahun 2021 periode Januari-Maret mencapai Rp16,9 miliar.
Romy menerangkan, jumlah santunan yang diberikan kepada para korban bervariasi bergantung pada persentase.
“Sementara persentase besaran santunan ditentukan oleh dokter konsultan Jasa Raharja Cabang Banten,” katanya.
PT Jasa Raharja merupakan BUMN yang ditunjukan untuk menangani sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Sumbangan ini berfungsi sebagai jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakan di jalan. Sumbangan ini bersifat wajib.
Sumbangan itu pungut saat pengendara membayar pajak kendaraan setiap tahun. Biasanya ini tercantum di STNK.
Santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017 sebagai berikut;
- Santunan meninggal dunia Rp50 juta
- Santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta
- Biaya rawat luka-luka (darat dan laut) maksimal Rp20 juta
- Biaya rawat luka-luka (udara) maksimal Rp25 juta
- Penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta
- Biaya penggantian ambulans maksimal Rp500.000
- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.
(Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)