Hukum

Kapolsek Pasar Kemis Bagikan 200 Masker Ke Pengendara

Sebanyak 200 masker dibagikan ke masyarakat yang tidak memakai masker. Hal ini dilakukan oleh Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah, agar warga patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

“Kami lakukan pendisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan pembagian masker di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis,” kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah, melalui pesan singkatnya, Rabu (26/08/2020).

Fikry mengaku tak banyak masker yang dibagikan ke masyarakat, hanya 200 buah saja. Namun kegiatan itu dilakukan sebagai tindakan empati Polri untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar covid-19.

“Kami bagikan masker sebanyak 200 buah yang dibagikan kepada pengguna jalan yang lupa membawa masker,” terangnya.

Baca:

Selain membagikan masker, dia bersama personil Polsek Pasar Kemis juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pola hidup sehat, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak saat beraktifitas diluar rumah.

“Kami ingatkan agar masyarakat mengkonsumsi makanan yang bergizi, berolahraga hingga berdoa,” jelasnya.

Sebelumnya, Pelanggar protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten bisa dikenakan sanksi Rp100.000 dan Rp300.000. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Pergub ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Pergub ditandatangani oleh Wahidin Halim dan Sekda Al Muktabar pada 23 Agustus.

Di Pasal 3 disebutkan bahwa Pergub dibuat untuk memberikan perlindungan atas penyebaran Corona. Ini juga dibuat agar ada kepatuhan masyarakat, penanggung jawab atau pemilik fasilitas umum. Efek jera dibuat agar ada kepatuhan warga menggunakan protokol kesehatan.

Pasa 4 menyebutkan bahwa warga harus menggunakan masker, pengelola dan pemilik fasilitas umum wajib melakukan pencegahan dan pengendalian virus. Fasilitas umum mencakup perkantoran, sekolah dan institusi pendidikan, stasiun, terminal, banda udara, tempat wisata, faskes sampai area publik. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button