Hukum

Kasus Penipuan Pejabat BPKAD, Pj Gubernur Banten Harus Evaluasi Semua Pejabat

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pejabat BPKAD atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten dan ASN lainnya, membuat geram Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten, Hadi Mulyana.

Kasus yang belakangan ini ramai diperbincangkan menurutnya, tidak lepas dari rendahnya integritas oknum ASN tersebut.

Selain itu kata dia, kasus yang menjurus pada pelanggaran pidana itu dipastikan karena longgarnya pengawasan dari institusi terkait.

“Kasus yang hampir sama (penipuan) pernah terjadi di BPBD (Badan Penaggulangan Bencana Daerah) Provinsi Banten, dengan proyek laptop-nya. Kasus tersebut melibatkan pejabat di sana. Kini kasus dugaan penipuan juga terjadi dengan melibatkan sejumlah pejabat Pemprov dan perguruan tinggi di Banten. Ini jelas persoalan serius yang harus segera disikapi oleh Penjabat Gibernur Banten,” ungkap Hadi Mulyana, Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Banten,Senin, (12/8/2024).

Dia menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap pejabat dan ASN di Pemprov Banten perlu segera dilakukan oleh Penjabat Gubernur Banten. Sebab, tidak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di instansi lainnya. Kampanye reformasi birokrasi yang selalu digaungkan Pj Gubernur Banten harus benar-benar diterapkan.

Reformasi birokrasi tidak cukup hanya disampaikan dalam kata-kata sambutan atau pernyataan-pernyataan di media massa. Reformasi birokrasi harus benar-benar diterapkan. Dengan munculnya kasus-kasus seperti itu, menandakan reformasi birokrasi tidak berjalan dengan baik dan semangat integritas yang selalu dipompa tidak ada hasilnya,” tegasnya.

Kata dia, kasus itu memang diduga dilakukan oleh hanya segelintir oknum ASN atau pejabat. Namun perilaku itu bisa mencoreng nama baik ASN atau Pemprov Banten. Jika tidak segera disikapi, maka Provinsi Banten yang berdiri atas pengorbannan banyak tokoh akan terpuruk.

“Perlu sikap tegas dan terukur dari seorang kepala daerah. Jika memang ranahnya sudah masuk ke pelanggaran pidana, maka jangan bela oknum pejabat itu. Kepala daerah juga segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak oknum pejabat atau ASN tersebut. Segera bersihkan Banten dari oknum yang hanya mementingkan diri sendiri,” tegas Hadi Mulyana.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Banten tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum pejabat BPKAD Provinsi Banten, menyusul adanya laporan dari pengusaha asal Pandeglang berinisial AF atas dugaan penipuan uang senilai Rp1,8 miliar (Baca: Inspektorat Banten Periksa Pejabat BPKAD dan Samsat, Diduga Tipu Pengusaha Rp1,8 Miliar).

Selain memeriksa oknum pejabat tadi, Inspektorat Provinsi Banten juga memeriksa seorang oknum ASN di Samsat Kota Serang dan seorang dosen salah satu universitas di Banten. Keduanya diduga terlibat dalam pusaran penipuan modus dijanjikan proyek tersebut.

Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Syafitri membenarkan adanya laporan AF atas oknum pejabat BPKAD Banten. Menurut Ratu Syafitri, kasus tersebut tengah diproses di internal Inspektorat.

“Ya memang kasus ini laporkan AF pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024. Masih dilakukan pemanggilan kepada pihak bersangkutan,” terang Ratu Syafitri belum lama ini.

Menurut dia, dugaan penipuan yang diduga dilakukan ASN Pemprov Banten ini telah mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu, Inspektorat Provinsi Banten akan menuntaskan kasus tersebut. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button