Kaum Milenial Diharapkan Ikut Serta Dalam Mengembangkan Koperasi
kaum milenial diharapkan bisa mengembangkan koperasi di Provinsi Banten, alasannya karena kaum milenial lebih paham soal IT untuk mengantisipasi perkembangan teknologi digital kedepan.
Demikian dikatakan oleh Arief Rachman, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Provinsi Banten dalam kanal YouTube Banten Podcast, dikutip mediabanten, Selasa (27/09/2022).
“Koperasi jika tidak menggunakan IT perkembangannya akan lambat, kaum milenial lebih familiar IT seharusnya banyak menglombakan koperasi,”ujarnya.
Menurut dia, di Banten mayoritas koperasi yang bagus adalah koperasi karyawan didalam perusahaan mereka mendirikan koperasi.
Arief menjelaskan di Provinsi Banten koperasi ada pendataan dengan nama keragaan, setiap tahun meminta data dari kabupaten dan kota. Kemudian dikumpulkan ke Provinsi Banten.
Selain hal tersebut, kabupaten dan kota menginput data melalui sebuah aplikasi Online Data System (ODS).
Dia mengatakan koperasi yang aktif dan tidak aktif hampir 7 ribu baik itu koperasi primer provinsi, koperasi primer kabupaten dan koperasi sekundernya.
Saat ini masyarakat dapat memantau koperasi yang aktif dan tidak aktif melalui website http://nik.depkop.go.id/. Hal tersebut agar masyarakat terhindar dari koperasi bodong.
Arif Rachman menjelaskan Koperasi lahir di eropa waktu revolusi industri dan diterapkan ke Indonesia karena memang koperasi itu jati diri nya sesuai dengan sifat dari Indonesia yakni gotong royong.
Menurut dia, Koperasi di Indonesia diperkenalkan seorang praja pegawai negeri patih di purwokerto, Raden Arya Wiryaatmadja miris melihat pegawai negeri maupun swasta yang terkena renternir dimana bunga nya sangat tinggi.
Sehingga ketika tidak bisa membayar angsuran tersebut banyak aset – aset yang disita.
Di Eropa terjadi revolusi industri dimana kaum buruh termarjinalkan karena sangat lemah terhadap para pengusaha.
Oleh karena itu, para pengusaha seolah – olah memiliki posisi tower yang lebih tinggi sehingga para buruh berkumpul mengumpulkan uang berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Saat ini, sudah ada undang – undang cipta kerja no 11 tahun 2020 dan Peraturan pemerintah no 7 tahun 2021 yang mengatur tentang koperasi. Pendirian koperasi sudah mudah dari 20 sekarang cukup 9 orang.
Arief Rachman mengatakan seharusnya yang berkembang saat ini adalah koperasi baik dari sisi produksi dan sisi pemasaran. Namun, yang terjadi bukan koperasi yang berkembang melainkan ekonomi liberal.
(Editor: Abdul Hadi)