News

Kejaksaan Negara Texas Gugat Google Kumpulkan Data Biometrik

Kejaksaan Negara bagian Texas, Amerikat Serikat (AS) telah melayangkan gugatan terhadap Google. Gugatan tersebut dilayangkan karena perusahaan google dianggap telah mengumpulkan informasi pengenal wajah dan suara tanpa persetujuan para pemiliknya.

Jaksa penuntut umum Texas, Ken Paxton mengatakan, Google telah melanggar autran perlindungan konsumen yang mengharuskan perusahaan untuk menginformasikan dan mendapatkan izin dari masyarkaat sebelum menyimpan identitas biometric mereka, termasuk sidik jari dan suara.

Pelanggaran aturan itu akan didenda hingga US$25 ribu atau sekitar Rp391 juta per pelanggaran dan Paxton memberitahu Google telah melanggar terhadap jutaan pengguna di Texas.

“Google telah mengumpulkan informasi pribadi orang Texas yang tidak pandang bulu, termasuk informasi yang sangat sensitive seperti pengenal biometrik, tidak akan ditoleransi,” kata Paxton dalam sebuah pernyataan, dikutip dari situs Nytimes, Minggu (23/10/2022).

Paxton mengatakan bahwa produk tersebut melanggar hak pengguna dan bukan pengguna, yang wajah dan suaranya dipindai atau proses tanpa melalui persetujuan mereka.

Tuntutan ini menyasar pada aplikasi Google Photos yang memungkinkan orang untuk mencari foto orang tertentu.

Kamera Google Nest yang dapat mengirimkan peringatan saat mendeteksi kehadiran seseorang di depan pintu dan bantuan suara Google yang dapat mengenal suara hingga sebanyak enam orang.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Google José Castañeda dalam pernyataannya mengatakan, pihak kejaksaan negara sekali lagi salah mencirikan produk kami dalam gugatan lain yang “terengah-engah.”  Dia menambahkan, pihaknya akan meluruskan di pengadilan.

Sementara itu, gugatan dari texas ini hanyalah satu dari beberapa yang diajukan oleh negara bagian terhadap Google atas praktik tidak adil terkait privasi. Di awal Oktober, Arizona memenangkan pengadilan seharaga 85 juta dolar.

Texas, Indiana, Washington State dan Columbia pun menggugat Google pada bulan Januari atas apa yang mereka sebut sebagai praktik pelacakan lokasi menipu yang menyerang privasi pengguna.

Jaksa Agung Texas, Ken Paxton mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengumpulan tanpa pandang bulu dari data semacam itu tidak bisa ditoleransi.

(Dari Berbagai Sumber / Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button