Kejati Sidik Kasus Nasabah Prioritas dan TPPU Bank Banten
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerbitkan dua surat penyidikan dugaan korupsi di bank Himbara yaitu pengelolaan dana nasabah bank prioritas Rp8,5 miliar dan dugaan tindak pidana penucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pemberian kredit Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM).
Penerbitan dua surat perintah penyidikan itu disampaikan Leonard Eben Ezer Simanjutak, Kepala Kejati Banten dalam rilis yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (5/1/2023).
Katanya, dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah prioritas itu terjadi periode April – Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara di cabang Tangerang.
Bank Himbara adalah sebutan bagi 4 bank BUMN yang memiliki aset besar di Indonesia, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN dan Bank BRI.
Kepala Kejati Banten menjelaskan, modus operandi kasus pengelolaan dana itu adalah oknum pegawai bank memanuipulasi data nasabah prioritas dan menggelapkan dananya tanpa sepengetahuan nasabah.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April – Mei 2022 dan pada bulan September – Oktober 2022. Akibatnya, negara dirugikan Rp8,53 miliar.
Perbuatan oknum tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga telah memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
TPPU Bank Banten
Surat perintah penyidikan lannya terkait TPPU Bank Banten yang merupakan kelanjutan dari kasus korupsi penyimpangan kredit modal kerja (KMK) dan investasi ke PT HNM tahun 2017.
Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan TPPU, RS (Dirut PT HNM) yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional 5 tahap Rp61,68 miliar.
Pencairan dana itu digunakan kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan, menempatkan dana ke rekening pihak lain yang tidak berhak dan memindahbukukan atau transfer / RTGS yang kemudian dicairkan tunai.
Perbuatan tersebut dengan tujuan menghilangkan jejak atas hasil perbuatan korupsi penyimpangan pemberian kredit KMK dan KI dari Bank Banten.
Perbuatan itu telah melanggar pasal 3 atau 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (INR)
Editor: Iman NR