Hukum

Kerumunan Komunitas Motor SFJJ Dibubarkan, Langgar Prokes Covid

Sebanyak 7 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria tanpa disertai dokumen kendaraan diamankan personel Polres Serang dari komunitas Satria FU Jari-Jari (SFJJ) Cikande saat berkumpul tanpa protokol kesehatan (prokes) di sebuah warung pinggir Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Operasi Pekat Maung dan patroli berskala besar yang dipimpin langsung Kapolres Serang AKBP Mariyono juga menyita 9 diriken berisi 260 minuman tuak dari 2 warung remang-remang milik Te alias Mami di Desa/Kecamatan Ciruas dan SS di Desa/Kecamatan Kibin.

Dari warung milik SS, petugas juga mengamankan Honda Vario A 2128 FX dan Yamaha Fino A 2394 HH tanpa dilengkapi dokumen kendaraan. Sembilan unit motor serta 9 diriken minuman tuak selanjutnya diamankan di Mapolres Serang.

“Untuk pemilik 2 minuman keras kami beri peringatan agar tidak lagi menjual dan 9 diriken tuak disita untuk dimusnahkan. Sedangkan 9 unit motor dari komunitas motor itu bisa diambil kembali dengan catatan pemilik menunjukan dokumen motor serta mengganti knalpot dengan yang standar,” ungkap Kapolres, AKBP Mariyono, Minggu (4/4/2021).

Baca:

Kapolres mengatakan operasi dan patroli dilakukan untuk memastikan tidak ada kerumunan masyarakat yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19, mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan serta mencegah adanya aktifitas warga masyarakat yang melanggar hukum khususnya kepada geng motor.

“Selain menjaga kamtibmas yang aman, nyaman dan sehat, operasi dan patroli yang digelar Sabtu (3/4) malam hingga Minggu dini hari juga untuk mengimbangi pengamanan pelaksanaan rangkaian perayaan Paskah oleh umat Kristian yang dilaksanakan di sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Lebak dan Kota Serang,” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan, tugas menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman penting dilakukan bersama-sama, juga pendisiplinan prokes sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Kapolres pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam menjaga kamtibmas serta dengan berprilaku hidup sehat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui gerakan 5M yaitu mencuci tangan pakai air yang mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghidari kerumunan dan menghindari mobilitas.

“Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang, untuk tetap disiplin menerapkan gerakan 5M protokol kesehatan. Serta bersama-sama kita menjaga kamtibmas agar suasana Kabupaten Serang tetap aman, nyaman dan sehat,” tandasnya. (yono)


Apakah artikel ini bermanfaat? Silakan berdonasi dengan klik tombol di bawah ini

Ini alasan kami meminta donasi dari Anda

Yono

Back to top button