Hukum

Diperpanjang, Masa Penahanan Walikota Cilegon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, sebagai tersangka suap perizinan proyek Transmart. Tubagus Iman akan menjalani masa penahanan selama empat puluh hari kedepan. Selain Tubagus, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lain.

Ketiganya adalah Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkot Cilegon, Hendry (H) selaku pihak swasta, dan Bayu Dewinanto Utomo (BDU) selaku Project Manager PT BA. “Perpanjangan empat orang tersangka dimulai 13 Oktober 2017 hingga 21 November 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Tubagus Cs terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT 22 September 2017 KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,152 miliar. Suap Rp1,152 miliar diketahui sebagai sisa dari komitmen (para tersangka) suap Rp1,5 miliar. (Baca: Diperiksa KPK, Lima Tersangka Suap Walikota Cilegon)

Suap untuk memuluskan izin AMDAL proyek bisnis yang rencananya disewa grup Transmart. Menurut Febri, hingga saat ini institusinya masih mengembangkan penyidikan. “Termasuk dengan memeriksa saksi-saksi,” paparnya. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button