EkonomiHeadline

Ketua DPRD: Penyertaan Modal Bank Banten Rp1,5 T. Gubernur: Rp1,9 T

Lain yang diomongkan Gubernur Banten, lain pula yang diomongkan Ketua DPRD Banten soal penyertaan modal dalam rangka penyehatan Bank Banten.

Ketua DPRD Banten, Andra Sony kepada wartawan, Rabu (8/7/2020) mengatakan, penyertaan modal ke Bak Banten menjadi Rp1,5 triliun, bukan Rp1,9 triliun. Perubahan nilai penyertaan itu sudah disampaikan Pemprov ke DPRD yang tengah membahas APBD Perubahan Tahun 2020.

Andra Sony membenarkan, OJK memerintah uang kas daerah Rp1,9 triliun yang tertahan di Bank Banten dikonversi menjadi penyertaan modal dalam rangka menyehatkan bank tersebut.

“Enggak bisa. Pendapatan kita turun drastis akibat pandemi Covid 19. Karena itu, kemampuan kita hanya Rp1,5 triliun,” kata Andra Sony.

Perda Baru

Ketua DPRD Banten merinci, jumlah Rp1,5 triliun itu terdiri dari Rp335 miliar yang merupakan alokasi penyertaan modal yang diamanatkan Perda No.5 tahun 2013. Sedangkan Rp1,2 triliun merupakan penyertaan modal dalam rangka penyehatan Bank Banten yang nanti akan diatur dalam Perda baru.

Untuk mendukung penyertaan ini, DPRD Banten sedang menyusun dua Perda terkait Bank Banten. Pertama adalah penyertaan modal yang Rp 1,2 triliun dan Perda soal pemisahan Bank Banten dari BUMD Banten Global Development atau BGD.

Baca:

Sekda Pemprov Banten Al Mukbatar mengatakan, penyertaan modal Rp 1,5 itu sudah sesuai dengan perhitungan objektif yang dilakukan oleh bendahara provinsi. Uang itu, sudah ada di kas daerah yang saat ini ada di Bank Banten.

“Itu posisinya adalah kas daerah Banten yang ada di Bank Banten, buat kita uang itu ada, itu kas daerah yang ada di Banten,”tambahnya.

Escrow Account

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam surat ke DPRD Banten berisi pengakuan, uang Rp1,9 triliun milik Pemprov Banten di Bank Banten tidak bisa digunakan karena dikonversikan menjadi penyertaan modal daerah sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Baca: Surat Gubernur: Uang Pemprov Rp1,9 T Dikonversi Modal Bank Banten).

“Dana itu dimasukan sebagai escrow account di Bank Banten, belum bisa digunakan sampai perda baru penyertaan modal ditetapkan,” kata Wahidin Halim dalam surat gubernur bertanggal 16 Juni 2020 yang ditujukan ke Ketua DPRD Banten. Surat itu nomor 580/11-5-adpemda/2020 tentang konversi dana kasda Provinsi Banten menjadi setoran modal Bank Banten.

Escrow account adalah rekening bersama. Dalam konteks ini, escrouw account itu memiliki dua tanda tangan, yaitu dari Pemprov Banten dan Bank Banten. Dana itu tidak bisa dicairkan atau digunakan jika hanya satu pihak saja yang menandatangani surat pencairan.

Dana kasda Pemprov Banten Rp1,9 triliun menjadi persoalan setelah Pemprov Banten memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) tanggal 22 April 2020. Kemudian, Pemprov mengajukan pinjaman jangka pendek Rp800 miliar ke BJB. Karena uang kasda di Bank Banten tidak bisa digunakan.

Pertanyaan yang masih belum terjawab hingga kini adalah jika Pemprov Banten tidak mematuhi perintah OJK dengan hanya memenuhi penyertaan modal Rp1,5 triliun, bukan Rp1,9 triliun, apakah uang tersebut bisa dicairkan?.

Karena Bank Banten saat ini dalam berstatus dalam pengawasan sanga sangat intensif dari OJK. Artinya, segala kegiatan bank harus disetujui OJK, termasuk pencairan uang dari rekening bersama tersebut. (Rivai Ikhfa / IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button