Gubernur Banten, Wahidin Halim diminta menindaklanjuti dugaan penerima bantuan siswa miskin (BSM) yang diduga fiktif akibat duplikasi dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Banten.
“Tindak lanjut itu berupa memerintahkan Inspektorat untuk melakukan investigasi soal dugaan penerima BSM fiktif itu. Hasil investigasi Inspektorat bisa dijadikan legal standing Gubernur Banten untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” kata M Nawa Said Dimyati, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Senin (10/9/2018).
Pernyataan Cak Nawa, demikian panggilan akrab M Nawa Said itu menanggapi adanya Satuan Tugas (Satgas) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tengah menelusuri dugaan adanya penerima BSM fiktif akibat duplikasi daftar penerima dalam SK Kepala Dinas (Satgas BPKP Telusuri Dana Penerima BSM Fiktif di Dindik Banten Tak Disetor Ke Kasda, MediaBanten.Com, Minggu (9/9/2018).
Cak Nawa menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus berani mendorong ke ranah hukum jika hasil penelusuran Satgas BPKP dan investigasi Inspektorat Banten soal penerima BSM fiktif itu terdapat unsur kriminal yang kuat. “Ini harus didorong untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” katanya.
Sementara itu, hingga Senin sore, MediaBanten.Com belum berhasil meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Engkos Kosasih Samanhudi terkaitnya adanya Satgas BPKP.
Baca: Dukung Program Sekolah Gratis, SMKN 2 Kota Serang Hapus Tunggakan SPP Rp1,2 Miliar
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini tengah menelusuri adanya penerima bantuan siswa miskin (BSM) fiktif akibat duplikasi usulan yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Banten. Duplikasi penerima BSM itu terjadi hingga diberhentikannya program BSM oleh pemerintah pusat.
Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Minggu (9/9/2018) menyebutkan, salah satu contoh duplikasi itu terjadi di SMAN 3 Rangkasbitung pada tahap I dan tahap II tahun 2015. Nilai BSM itu mencapai Rp50 juta dan sudah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Namun pengembalian uang BSM itu tidak tercatat dalam kas daerah.
Hal serupa terjadi pada SMAN I Kota Tangerang Selatan, tercatat dana BSM yang penerimanya fiktif bernilai Rp24 juta. Pada tanggal 9 Januari 2016, SMAN I Kota Tangerang Selatan mengembalikan uang tersebut ke Dinas Pendidikan Banten. Namun setoran pengembalian dana BSM ini tidak tercatat pada setoran Kas Daerah Banten. Padahal pengembalian uang itu dibuktikan dengan kuitansi dan berita acara yang diketahui oleh Kepala SMAN I Kota Tangerang Selatan, Sujana.
“Kami sedang menelusuri berapa banyak dana BSM yang penerimanya fiktif. Ini akibat duplikasi nama penerima BSM yang tercantum SK Kepala Dinas Pendidikan,” kata sumber di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan yang dimaksudkan adalah SK No.800/092-Dispenda/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang penetapan penerima BSM tahap I dan tahap II.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Joko Waluyo yang dikonfirmasikan soal Satgas BPKP yang tengah menelusuri dana penerima BSM fiktif yang belum disetorkan ke kas daerah, belum mau memberikan komentarnya. “Iya, ada Satgas BPKP. Tapi saya enggak mau komentar lah,” katanya.
Sedangkan Kabid SMA Dindik Banten, Rudi Prihadi hanya membaca WA permintaan konfirmasi yang dikirim MediaBanten. Telepon dan SMS juga tidak dijawab. Hal yang sama terjadi pada Wawan, Kabid SMKN Dindik Banten. (Adityawarman)