Lalu Lintas

Korban Kecelakaan di Banten Paling Banyak Usia 15-19 Tahun

Ditlantas Polda Banten menyebut korban kecelakaan lalu lintas paling tinggi selama 2024 berusia 15-19 tahun, mereka berstatus pelajar dan mahasiswa.

“Cukup miris karena korban berusia kurang lebih 15—19 tahun. Ini angka yang paling tinggi yang menjadi korban kecelakaan dan kendaraannya jenis roda dua,” ujar Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek di Serang, Jumat (20/12/2024).

Selama tahun 2024, Ditlantas Polda Banten mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas meningkat. Kendati demikian, fatalitas atau angka meninggal dunia berkurang.

Kombes Pol. Leganek menyebutkan kenaikan angka kecelakaan berkisar 18 persen dari data sebelumnya 1.643 kejadian menjadi 1.936 kejadian. Sementara itu, angka fatalitas turun 11 persen dari data sebelumnya 727 orang meninggal menjadi 650 orang tewas.

Sebelum terjadi pelanggaran, kata dia, kejadian yang paling banyak terjadi di jalan-jalan arteri sekitar 7 persen atau 785 kejadian, sedangkan yang lainnya tersebar dari jalan desa sampai dengan jalan tol.

Untuk tipikal kejadian kecelakaan, lanjut dia, tabrak depan belakang atau biasanya dari belakang ditabrak ke depan kurang lebih 549 kejadian.

Sementara itu, waktu paling banyak kejadian terjadi pada pukul 15.00—18.00 WIB kurang lebih 327 kejadian pada tahun 2024.

Lokasi kejadian rawan kecelakaan dan fatalitasnya disebutkan di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, terdapat dua titik jalan yang rawan kecelakaan seperti Cikupa Kabupaten Tangerang dan Kepandean Kota Serang.

Upaya mengatasi jalan rawan kecelakaan, Ditlantas Polda Banten melaksanakan black spot therapy dengan melakukan pemantauan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Banten pada tahun 2025.

Pelanggaran tertangkap dari e-tle itu sekitar 231.624 kejadian, dan sebagian besar sudah diproses selama 2024.

Pelanggaran e-tle cukup naik dibandingkan dengan tahun 2023 sekitar 102.422 kejadian, hampir dua kali lipat.

Pelanggaran paling banyak yang ter-capture e-tle adalah tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, baik itu helm maupun safety belt, serta bonceng tiga.

“Dan itu yang menjadi atensi kami. Mudah-mudahan ke depan 2025 kami upayakan melalui program-program dari direktorat lalu lintas kerja sama dengan forum lalu lintas dan angkutan jalan bisa lebih optimal dalam menjalankan mengedukasi masyarakat di provinsi ini,” kata Kombes Pol. Leganek. (Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button