Politik

KPU: 287 TPS Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan ada sekitar 287 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan data KPU pada hari Jumat (29/11) pukul 10.00 WIB, ada sebanyak 46 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 231 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 10 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

“Berdasarkan hari Jumat, 29 November 2024. Data daerah dan TPS yang melaksanakan suara susulan, PSL dan PSU yang karena terdampak bencana berdasarkan data per jam 10.00 WIB tadi. Jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS dan PSU 46 TPS,” papar Afifuddin dalam Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Dia mengatakan data tersebut masih akan terus bertambah seiring rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kejadian yang terjadi di daerah.

Afifuddin juga menjelaskan ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL. Pertama, bencana alam di 119 TPS.

Kedua, gangguan keamanan. Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Berikut jumlah TPS Pilkada 2024 yang terdampak:

A. PSU

1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)

2. Banten: Kota Tangerang Selatan (1)

3. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)

4. Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi (1) dan Kota Bandung (1)

5. Jawa Tengah: Karanganyar (1) dan Pemalang (1)

6. Jawa Timur: Bangkalan (2), Bondowoso (1) dan Sumenep (1)

7. Kalimantan Barat: Landak (2) dan Melawi (1)

8. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) dan Kota Palangka Raya (2)

9. Kalimantan Timur: Balikpapan (1) dan Samarinda (1)

10. Kalimantan Utara: Malinau (1)

11. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)

12. Maluku: Maluku Barat Daya (1)

13. Maluku Utara: Kota Ternate (1)

14. Papua: Kepulauan Yapen (1)

15. Papua Barat Daya: Maybrat (2)

16. Sulawesi Barat: Mamasa (1) dan Pasangkayu (1)

17. Sulawesi Selatan: Kabupaten Tanatoraja (1)

18. Sumatera Barat: Dharmasraya (1) dan Tanah Datar (1)

19. Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Illir (2), Kota Pagar Alam (1) dan Kota Palembang (3)

20. Sumatera Utara: Nias Selatan (2)

B. PSS

1. Papua: Sarmi (5)

2. Papua Pegunungan: Yahukimo (35)

3. Papua Tengah: Nabire (1) dan Puncak (82)

4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)

C. PSL

1. Jawa Barat: Kabupaten Karawang (1)

2. Maluku: Maluku Tengah (1)

3. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7).

(Narda Margaretha Sinambela – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button