Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan Pasangan Calon nomor urut 2, Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah memperoleh suara sah sebanyak 3.102.501 suara. (55,88%).
Sedangkan Pasangan Calon nomor urut 1, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi memperoleh suara sah sebanyak 2.449.183 suara (44,12%).
Demikian dikemukakan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan yang menyampaikan hasil rekaptiluasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang dilakukan di Aula KPU Banten, Kota Serang, Sabtu (7/12/2024).
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Banten dan secara bergiliran dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Banten serta dihadiri Forkopimda Provinsi Banten,
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Bawaslu Provinsi Banten, KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, Pemantau Pemilu, dan media.
Pada rapat pleno tersebut, diawali dengan pembacaan tata tertib, kemudian pembacaan D. Kejadian khusus/keberatan saksi, Model D Hasil KabKo KWK Gubernur, yang diawali dari Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Provinsi selesai dibacakan pada pukul 16.10 WIB Berikut rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR.
Ketua KPU Banten, Muhammad Ihsan mengatakan, suara sah sebesar 5.551.684 suara, suara tidak sah sebesar 356.492 suara, jumlah suara sah dan tidak sah sebesar 5.908.176.
Adapun tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 sebesar 66.05 % meningkat dibanding tingkat partisipasi pada Pilkada Banten tahun 2017 sebesar 62.02%.
Dalam berita acara rekapitulasi suara tersebut, saksi dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 tidak membubuhkan tanda tangan. Sedangkan saksi dari Paslon Nomor urut 2, ditandanani oleh Aan Saefeti.
Sebelumnya, Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah menghormati keputusan pasangan Airin Rahcmi Diany-Ade Sumardi yang berniat mengajukan sengketa hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK) (Baca: Tim Pemenangan Andra-Dimyati Hormati Niat Airin-Ade Gugat Ke MK).
Ketua tim pemenangan Andra Soni-Dimyati, Yudi Budi Wibowo di Serang, Kamis (5/12/2024) mengatakan, pengajuan sengketa hasil pilkada merupakan hal yang lumrah melalui mekanisme yang ada pada institusi MK.
“Tentunya kami menghormati ketika ada pengajuan tentang sengketa pilkada, terutamanya di Banten. Tetapi kan proses (penghitungan suara) lagi berjalan, keputusan belum final,” ujar Yudi. (Iman NR)