Pemerintahan

KPU Banten: Kantor Hukum Asrek Sudah Rampung LHP BPK 2011

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menegaskan, Agus Setiawan dan Rekan (Asrek) Law Firm sudah menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK tahun 2012 atas laporan pertanggunjgawaban keuangan penyelenggaraan Pemilu 2011.

“Hasil koordinasi kami dengan pengelola kas daerah dan berdasarkan hasil penelusuran pada rekening koran tahun 2013, ditemukan catatan pembayaran pengembalian Asrek & Co Law Fir,” kata Eka Setialaksana, anggota KPU Banten kepada MediaBanten.Com, Jumat (17/3/2023).

Menurut Eka, hasil penelusuran KPU Banten berupa rekening koran sudah diserahkan kepada Inspektoran Banten. “Dan menurut inspektorat sudah diserahkan ke BPK,” katanya.

Menurutnya, hal ini sebagai tindaklanjut surat undangan Inspektorat Provinsi Banten nomor 700 /154-Inspektorat /2023 Perihal Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 26 Januari 2023 Atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 44n/LHP/XVIII.SRG/11/2012 tanggal 26 November 2012 Tentang Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggara Pemilukada Tahun 2011.

Diterangkan, dalam catatan rekening koran yang diperoleh KPU Banten pada 7 Maret 2023 itu, tertera transaksi atas nama ASREK & co pengembalian sebesar Rp158.320.000 yang disetorkan pada 11 Februari 2013.

Atas hasil itu, KPU Banten telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten untuk mennuntaskan permasalahan ini.

“Kami berharap berdasarkan catatan pada rekening koran itu cukup memenuhi syarat sebagai bukti tindak lanjut atas temuan BPK,” terang Eka.

Sebelumnya, Kantor Hukum Agus Setiawan dan Rekan atau Asrek di Serang mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten soal dugaan hilangnya arsip surat tanda setor (STS) pengembalian uang Rp158 juta untuk pekerjaan pada tahun 2011 (Baca: KPU Banten Disomasi Soal Hilangnya Bukti Pengembalian Uang Rp158 Juta).

“Kantor kami sangat merasa yakin sudah menyetorkan uang tersebut. Kami juga sudah dua kali memberikan tanda bukti pada tahun 2012 dan 2016, bukti yang sama,” kata Agus Setiawan dalam wawancara di Chanel Youtube MediaBantenTV, dikutip MediaBanten.Com, Selasa (7/3/2023).

Agus menyesalkan tata cara orang-orang KPU Banten dalam menyelesaikan hal tersebut dan dinilai tidak memiliki etika.

“Mereka itu kan dalam sebuah instansi, berkirim surat secara resmi atau bagaiamana. Ini nelponin terus. Saya lama-lama jengkel, karena posisi kami tidak melakukan kesalahan,” katanya. (INR)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button