KPU Kota Serang Sosialisasikan Pilkada Di Rutan dan LP
Sebanyak 315 tahanan terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kota Serang 2018. Jumlah itu tersebar di LP Serang sebanyak 181 orang, laki-laki 178, dan perempuan 3. Sisanya 134 orang terdaftar di Rutan Serang, 130 laki-laki, dan 4 perempuan. Di dua tempat tersebut, KPU Kota Serang mendirikan TPS. LP Serang tercatat sebagai TPS 11 Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya. Sementara Rutan Serang tercatat sebagai TPS 13 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang.
“Semua tahanan yang terdata dalam DPS itu adalah warga Kota Serang. Ditandai dengan kepemilikan KTP Elektronik. KPU Kota Serang mengantisipasi terjadinya kekurangan surat suara pada hari H pemungutan suara, mengingat keluar masuknya warga binaan tidak bisa kami prediksi. Karena itu kami harapkan koordinasi yang baik dengan pihak Rutan dan LP Serang,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM, pada kegiatan sosialisasi yang digelar di Rutan Serang, Selasa (27/3/2018).
Fierly menuturkan, berdasarkan pengalaman Pilkada Banten 2017, terjadi kekurangan surat suara di LP dan Rutan. Sesuai prosedur, kekurangan itu ditanggulangi dari TPS terdekat. Pagi hari menjelang TPS dibuka pukul 07.00 WIB, petugas KPPS terdekat datang ke Rutan dan LP untuk menyerahkan surat suara. Proses itu didampingi oleh aparat kepolisian, saksi pasangan calon, serta pengawas TPS.
“Jadi nanti H-7 pemungutan suara, kami minta diberi masukan soal jumlah warga binaan di LP dan Rutan yang ada. Jika jumlahnya melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka kami siapkan kekurangan surat suaranya. Karena pengadaan surat suara itu adalah sejumlah DPT dikali 2,5 persen,” kata Fierly.
Baca: Panwaslu Mulai Periksa Laporan Baju Koko Soal Pernyataan Iti Octavia
Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri pada kesempatan itu memberi motivasi kepada warga binaan di Rutan Serang. Syaeful menuturkan, KPU wajib melayani setiap pemilih untuk menyalurkan hak politiknya, tanpa terkecuali. Termasuk warga yang sedang menjalani tahanan di LP dan Rutan.
“Berdasarkan evaluasi kami terhadap Pilkada Banten 2017 silam, Rutan Serang ini termasuk TPS khusus yang paling baik dalam melayani pemilihnya. Ini kami apresiasi. Seluruh warga binaan harus diberi akses untuk mengetahui siapa pasangan calon yang hendak mereka pilih, bagaimana mekanisme pemberian suara di TPS, hingga aturan main lain yang mengikat soal pilkada,” kata Syaeful.
Terkait aturan yang mewajibkan pemilih memperlihatkan KTPEl dan atau Surat Keterangan (Suket) kepada KPPS pada hari pemungutan suara, juga menjadi materi diskusi selama sosialisasi berlangsung. Menurut Syaeful, karena keterbatasan kondisi, KPU bisa saja melayani hak pilih seseorang selama namanya tercantum dalam DPT.
“Warga binaan kebanyakan tidak membawa identitas kependudukan saat masuk kesini. Karena itu KPU harus segera berkoordinasi dengan Panwaslu dan saksi pasangan calon terkait masalah ini. Jika mereka bersepakat, maka selama nama warga binaan itu ada di DPT, maka KPPS harus melayani.”
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serang Kahfi menjelaskan, pihaknya siap memegang teguh aturan main pilkada. Pihaknya bahkan sudah mempersiapkan siapa saja petugas yang akan berperan sebagai KPPS nantinya.
“Koordinasi kami dengan KPU sangat baik. Kami saling bertukar informasi soal keluar masuknya warga binaan. Sebagian di antara kami juga sudah sangat paham bagaimana tata kerja KPPS. Kami pastikan hak politik semua warga binaan akan dilayani sebagaimana mestinya. Kami akan ikuti aturan dari KPU,“ kata Kahfi. (Siaran Pers Humas KPU Kota Serang)