Korupsi

Mantan Kadis Didakwa Korupsi Proyek Sentra IKM Kota Serang

Yoyo Wicahyono, mantan Kadis Perdagangan Perindustrian Koperasi UKM (Disdaginkukm) Kota Serang didakwa korupsi dalam proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) senilai Rp5,3 miliar.

Mantan Kadis itu bersama Darussalam, pelaksana proyek itu telah merugikan negara sebesar Rp567 juta.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mulyana di sidang Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (29/9/2022).

Jaksa Mulyana mengatakan, kasus korupsi itu berawal dari alokasi pembangunan Sentra IKM tahun 2020 sebesar Rp5,9 miliar. Nilai ini menjadi pagu proyek sebesar Rp5,5 miliar.

Perusahaan milik Darussalam melakukan penawaran Rp5,3 miliar. Namun dokumen penawaran itu ternyata palsu, yaitu surat penawaran ditandatangani komanditer, bukan direktur.

“CV Gelar Putra Mandiri, terdakwa selaku komanditer melakukan penawaran yang seharusnya dibuat dan ditandatangani direktur namun ditandatangani oleh terdakwa,” kata Mulyana.

CV itu juga tidak membuat RAB dan analisis satuan harga. Ditemukan bahwa tanda tangan direktur CV Gelar tidak hadir saat penandatangan kontrak yang dilakukan di hadapan Yoyo.

“Penandatangan kontrak dilaksanakan di kantor dinas dihadiri PPK, PPTK dan Kabid yang membawahi kegiatan tersebut,” ujarnya.

Atas proyek itu, pada 2020 kata Mulyana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 menemukan adanya kekurangan pekerjaan dan spesifikasi sesuai kontrak. Nilainya mencapai Rp 153 juta.

Lalu, ahli dari Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) melakukan pemeriksaan terkait kegiatan revitalisasi IKM itu. Temuanya adalah adanya selisih volume maupun biaya. Selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp 818 juta.

Hasil audit perhitungan negara dari BPKP Banten pada Juli 2022 menyatakan bahwa ada kerugian negara pada proyek itu. Nilainya adalah 567 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button