Mau Jadi Selebgram ? Cukup Beli Centang Biru, Murah Banget
Asyiik, layanan centang biru berbayar Meta kini sudah hadir di Indonesia. Layanan ini mirip dengan Twitter Blue punya Twitter.
Meta centang biru atau Meta Verified adalah layanan untuk pengguna Instagram dan Facebook untuk mendapatkan centang biru, dan sejumlah keuntungan lain yang perusahaan tawarkan, dengan cara membayar biaa langganan per-bulan.
CEO Meta Indonesia, Pieter Lydian mengumumkan kehadiran Meta centang biru melalui postingan di akun Instagram pribadinya @Pieterlydian.
“Dengan senang hati, saya menyampaikan bahwa Meta Verified kini telah tersedia dan dapat dibeli secara langsung melalui Instagram maupun Facebook di server Indonesia,” tulisnya dalam postingan, dilansir Sabtu (14/07/2023).
Diungkapkan, pengguna dapat membeli paket langganan bulanan dengan harga Rp100 ribu untuk pengguna Facebook dan Instagram versi web.
Sedangkan untuk aplikasi seluler atau smartphone, para pengguna dibanderol dengan langganan sebesar Rp130 ribu di Ios dan Android.
Pieter merinci, benefit yang didapatkan pengguna apabila berlangganan layanan tersebut.
Dengan Meta Verified, jelas Pieter, para kreator maupun pengguna bisa mendapatkan lencana terverifikasi atau verification badge, untuk mengonfirmasi keaslian akun, dan akun telah diautentikasi dengan ID pemerintah.
“Perlindungan ini lebih dari peniruan dengan pemantauan akun secara proaktif untuk peniru yang mungkin menargetkan orang – orang dengan audiens yang bertambah,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Pieter, pengguna atau kreator juga bisa mendapat bantuan saat membutuhkan dengan akses ke orang yang nyata untuk masalah akun yang umum.
Dan dengan fitur ekslusif untuk mengekspresikan diri dengan cara yang unik, kata Pieter Lydian.
“Keamanan merupakan inti penting dengan tersedianya Meta Verified karena kami tahu penting untuk merasa yakin bahwa orang yang berinteraksi dengan Anda adalah orang yang nyata,” tandasnya.
Diungkapkan Pieter Lydian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengguna untuk bisa mendaftar layanan tersebut.
Untuk bisa menggunakannya, ujar dia, suatu akun harus memenuhi persyaratan aktivitas minimum, seperti riwayat unggahan sebelumnya, dan pendaftar harus berusia minimal 18 tahun.
Pendaftar juga diharuskan untuk menyertakan ID pemerintah yang sesuai dengan nama profil dan foto akun Facebook atau Instagram yang diajukan.
Editor : Abdul Hadi