Edukasi

Mencuat Lagi, Nasib Cawas SMAN SMKN SKh di Banten Belum Dilantik

Nasib calon pengawas (Cawas) SMAN SMKN dan SKh (Sekolah Berkebutuhan Khusus) di Provinsi Banten kembali memanas dan bergejolak, setelah mereka tak kunjung dilantik.

Padahal persoalan Cawas SMAN/SMKN dan Sekolah Berkebutuhan Khusus pernah pernah gaduh dan perhatian masyarakat luas karena profesi guru adalah profesi yang sangat dihormati.

Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr Agus Prihartono, Rabu (9/8/2023) angkat bicara soal nasib Cawas yang tidak memiliki kepastian untuk dilantik tersebut.

Katanya, ada kejanggalan dan hal aneh jika tidak ada kejelasan dan alasan serta argumentasi yang jelas mengapa kejelasan nasib Cawas dibuat terlunta-lunta dan dibiarkan tanpa ada penjelasan.

Pemprov Banten semestinya tidak main petak umpet, terutama PJ Gubernur terhadap hak guru.

“Dari informasi yang saya gali, dinas terkait sudah clear menyampaikan formasi yang dibutuhkan beserta kesiapan anggarannya. Artinya tinggal menunggu wewenang dan legitimasi PJ Gubernur,” katanya.

Menurut Agus, saat ini masih tersisa 118 Cawas yang tersebar di sekolah-sekolah negeri di Provinsi Banten di 8 Kabupaten/Kota yang belum dilantik. Padahal mereka telah memiliki keabsahan prosedural formal untuk dilantik.

Semestinya PJ Gubernur Banten memberikan kejelasan, berapa tahapan jika pelantikan akan bertahap, mengapa belum ada pelantikan, dan jika tidak ada pelantikan apa sebab dan persoalannya.

“Begitu dong jadi pemimpin, harus bisa mengayomi dan memberikan arahan. Insya Allah para guru itu akan nurut dan mengerti jika terbangun komunikasi yang positif dan solutif,” katanya.

Agus juga mengingatkan bahwa para Cawas itu memiliki dasar hukum yang jelas. Setidaknya ada beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur mereka.

Di antaranya fungsi, peran dan tanggungjawab Pengawas berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

Kemudian Permen PAN dan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang ruang lingkup tugas pengawas dan tugas pokok pengawas meliputi kegiatan pengawasan akademik dan manajerial.

Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rincian kegiatan pengawas sekolah dan satuan hasil.

Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018. Permen no 143 th 2014 tentang petunjuk teknis pengawas sekolah dan angka kreditnya.

Permen no 15 th 2018 tentang beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Permen no 36 th 2019 tentang organisasi dan tata kerja lembaga ppengembangan kepala sekolah dan pengawas sekolah (LPPKSPS).

Kemudian Surat Edaran bersama Mendikbud no 1 tahun 2016 dan BKKBN no 1 /se /xii /2016 tentang penjelasan atas aturan menteri PAN dan reformasi dan birokrasi no 14 th 2016 tentang perubahan atas permen panno 21 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya

Katanya, peran, fungsi dan tanggungjawab Cawas itu jelas, yakni melakukan fungsi pengawasan, pembinaan, koordinasi, monitoring, reporting, supervisi akademik dan manajerial.

“Jadi saran saya kepada PJ Gubernur Banten, tinggal dipanggil saja para Cawas dan jelaskan duduk persoalannya, tidak ada persoalan yang tidak selesai ketika sudah duduk bersama, jangan sampai membiarkan kecurigaan, saling tuduh dan syak wasangka menjadi liar dan melebar, bukankah semua urusan pemerintahan ada mekanisme dan aturannya, gunakan saja,” kata Agus. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button