Meski Dibolehkan, Pemkot Tangerang Belum Buka Tempat Wisata
Kota Tangerang belum membuka tempat wisata, meskipun pada pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 – 3 di Jawa dan Bali membolehkan pembukaan sektor wisata. PPKM itu dilanjutkan hingga 20 September 2021.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Ubaidilaah Ansar menjelaskan belum dibukanya tempat wisata di Kota Tangerang seperti taman disebabkan kehati-hatian pemerintah kota dalam mengantispasi terjadinya lonjakan kasus covid19.
“Jika dibuka dan kasus meninggi ditutupnya lagi akan susah,” jelas Ubaidilah melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Disbudpar Kota Tangerang menyatakan siap jika sewaktu-waktu wisata tematik maupun kampung tematik diperbolehkan dibuka. Kesiapan sarana dan prasaran protokol kesehatan sudah disediakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ubaidillah menyampaikan agar warga dapat bersabar dan menahan diri untuk pergi ke taman karena demi kebaikan bersama. Sebab pemerintah tengah mempercepat vaksinasi di tengah kasus melandainya Covid 19.
“Saya minta warga dapat bersabar karena demi kebaikan bersama,”katanya.
Ia pun menuturkan untuk kelonggaran tempat hiburan bioskop sudah bisa kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Usia anak 12 tahun tidak dibolekan masuk dan area bioskop harus rutin di semprot desinfektan.
Gubernur Banten, Wahidin Halim akhirnya bersuara setelah kebijakan menutup obyek wisata hingga 30 Mei menuai kritik sebagian warga. Katanya, kebijakan itu untuk melindungi masyarakat dari Covid 19 (Baca: Gubernur Banten: Penutupan Obyek Wisata Lindungi Warga Dari Covid).
Gubernur tetap menutup obyek wisata sesuai dengan Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Banten yang sudah dikeluarkannya per tanggal 15 Mei 2021, meski terdapat gelombang protes.
Dikatakan, kondisi menumpuknya wisatawan di berbagai objek wisata di Banten sudah sangat mengkhawatirkan. Penutupan harus diambil sebagai langkah untuk melakukan pencegahan atau melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19.
“Penutupan akan dilakukan sampai tanggal 30 Mei 2021, tapi dalam perjalanannya akan kita evaluasi setiap waktu. Bagaimana kondisi terakhir tentunya akan kita diskusikan lagi dengan teman-teman di Forkopimda,” kata Gubernur dalam wawancara langsung di beberapa stasiun televisi (Minggu, 17/5/2021).
“Karena bagaimanapun juga, kemarin kita sudah tidak mampu lagi untuk melakukan penyekatan maupun melakukan upaya sesuai dengan protokol kesehatan,” tambahnya.
Terkait dengan adanya penolakan Ingub dari kelompok tertentu, Gubernur menegaskan bahwa ia akan tetap pada keputusannya untuk menutup tempat wisata, karena hal itu harus dilakukan guna menghindarkan masyarakat Banten dari penyebaran Covid-19. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)