Ekonomi

Monopoli Dermaga Eksklusif Merak, PT ASDP Dilaporkan Ke KPPU

Gabungan Angkutan Sungai Danau dan Pelabuhan (Gapasdap) melaporkan PT ASDP Indonesia, BUMN atas monopoli dermaga eksklusif di Pelabuhan Merak (Banten) – Bakauhuni (Lampung). Laporan dilakukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Hanya kapal ASDP yang bisa beroperasi (di Dermaga Eksekutif). Operator lain yang memenuhi fasilitas maupun kecepatan, itu tidak bisa beroperasi di sana. Sebenarnya ini sudah lama (diadukan ke KPPU) sejak tahun 2019,” kata Ketua Gapasdap, Khoiri Soetomo, di Pelabuhan Merak, Senin (22/02/2021).

Menurut Khoiri, penumpang pejalan kaki dan kendaraan yang melewati dermaga reguler alias ekonomi sepi, tidak seramai di dermaga eksekutif. Sehingga pendapatan pengusaha kapal, terutama selama pandemi covid-19 menurun drastis.

Kondisi berbanding terbalik di dermaga eksekutif yang masih ramai oleh penumpang pejalan kaki dan kendaraan yang menyebrang dari Pulau Jawa menuju Sumatera dan sebaliknya.

Baca:

“Ada kunjungan dari KPPU, melakukan kontrol dan fungsinya, sesuai Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1999 penguasaan secara monopoli, mereka ingin memastikan di lapangan dan memastikan kapal yang bisa melayani di dermaga eksekutif itu sesuai dengan SPM (standar pelayanan minimum),” terangnya.

Gapasdap berharap KPPU bisa memberikan keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah, ASDP hingga pengusaha kapal.

“Saat ini sedang pra invetsigasi di lapangan, nanti mungkin ada penyelidikkan yang lebih lanjut, kami harap KPPU bisa memberikan keputusan yqng adil bagi semua pemangku kepentingan, tidak boleh terjadi ketimpangan,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button