Mulai 2024, Lebak Jadi Tempat Pembuangan Sampah Tangsel
Kabupaten Lebak dipastikan menjadi tempat pembuangan sampah Tangsel atau Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan dimulai tahun 2024, usai berakhirnya kerjasama serupa dengan Kota Serang.
Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Senin (2/10/2023) membenarkan sampah Kota Tangsel akan dibuang ke Kabupaten Lebak. Nama tempat pembuangan sampah itu adalah TPA Degung.
Wahyunoto mengatakan, kegiatan pembuangan sampah ini sudah tertuang dalam kerja sama melalui penandatanganan MoU yang telah dilakukan Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dengan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya beberapa waktu lalu,
Namun mengenai perjanjian kerja sama teknis pembuangan sampah tersebut sedang dalam proses. “Nanti di situ dijelaskan berapa yang mau diangkut. Termasuk teknis-teknis lainnya. Berapa retribusi dan lainnya,” kata Wahyunoto.
Ia menambahkan, pertimbangan kerja sama pengelolaan sampah ini karena Pemkab Lebak masih punya lahan cukup memadai dan dapat dijangkau dari Tangerang Selatan. “Areanya sangat luas dan bisa menampung,” ujarnya.
Kemudian terkait pembuangan sampah ke TPA Cilowong di Kota Serang, Wahyunoto mengatakan kerja sama tersebut telah berakhir setelah tiga tahun berjalan sejak tahun 2020.
“Perjanjian kerja sama buang sampah di TPA Cilowong Kota Serang selama tiga tahun. Setelah masa waktu kerja sama berakhir maka kini beralih ke TPA Degung yang punya lahan seluas 13 hektare,” ujarnya.
Sementara itu Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan kerja sama dengan Pemkab Lebak dilakukan dalam rangka pengelolaan sampah menjadi maksimal.
Kemudian kondisi di TPA Cipeucang hampir separuhnya lebih sudah diisi timbunan sampah dan Pemkot Tangsel memiliki keterbatasan lahan.
Ia meyakini dengan kerja sama yang dilakukan, tentunya akan menguntungkan untuk kedua belah pihak.
“Baik bagi kita Tangerang Selatan dan tentunya bermanfaat pula bagi Pemerintah Kabupaten Lebak,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkot Serang menandatangani kerjasama pembuangan sampah Tangsel ke TPA Cilowong, Kota Serang sebanyak 400 ton per hari pada 27 April 2021 (Baca: Ditandatangani, Perjanjian Tangsel Buang 400 Ton Sampah Ke Cilowong).
Setiap ton sampah dari Tangsel, Pemkot Serang mendapatkan retribusi Rp175.000 per ton. Setiap hari, maksimal sampah yang masuk ke TPA Cilowong adalah 400 ton. Ini berarti dalam setahun, Pemkot Serang akan menerima retribusi sampah Rp25,2 miliar.
Perjanjiann itu 3 tahun, dalam setiap satu tahun dilakukan evaluasi. Perjanjian kerja sama ini pun bisa diperpanjang atau dihentikansesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. (Achmad Irfan – LKBN Antara / Rosyadi)
Editor Iman NR