HeadlineOlahraga

Musorkot Serang: Dari Abaikan Larangan Walikota Hingga Gugatan Ke Arbitrase

Musyawarah Olah Raga Kota (Musorkot) Komite Olah Raga Nasinoa Indonesia (Koni) Kota Serang kini menuai polemik. Polemik terjadi dengan munculnya gugatan dari calon ketua yang kalah dan adanya pengabaian larangan untuk menggelar acara di luar Kota Serang.

Musorkot Koni Kota Serang digelar pada tanggal 13 Juli 2019 di Cianjur. Musorkot ini menghasilkan Deni Arisandi, patahana terpilih kembali menjadi Ketua Koni Kota Serang. Calon ketua yang kalah, Buhori berencana menggugat hasil Musorkot ini ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia.

Ajat Sudrajat, Organizing Commite (OC) Musorkot Koni Kota Serang kepada wartawan, Senin (15/7/2019) mengaku pelaksanaan Musorkot Koni Serang di Cianjur sesuai dengan aturan. “Pelaksanaan ini kami laksanakan sesuai mekanisme yang ada tanpa adanya hal-hal yang menurut kami menyalahi aturan, tahapan- tahapan sampai terakhir Musorkot sudah sesuai aturan,” katanya.

Menanggapi rencana gugatan kubu Bahori, OC Musorkot Koni Kota Seran dan Wakil Ketua Koni Kota Serang, DN Hamzah menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

Baca:

Larangan Walikota Serang

Namun OC Musorkot Koni Kota Serang itu tidak menjelaskan soal adanya Surat Walikota Serang tanggal 11 Juli 2019. Surat bernomor 426/715-Kesra/2019 tentang larangan Musorkot dilaksanakan di luar Kota Serang.

“Menindaklanjuti surat DPRD Kota Serang Nomor 800/417/DPRD/VII/2019 tanggal 8 Juli perihal rekomendasi. Bersama ini disampaikan bahwa DPRD Kota Serang telah melaksanakan rapat koordinasi dengan pengurus Koni dan pengcab/cabor se-Kota Serang tanggal 8 Juli 2019 yang memutuskan pelaksanaan Musorkot Koni Serang tidak dilaksanakan di luar Kota Serang,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangai Syafrudin, Walikota Serang.

Terkait dengan adanya gugatan dari kubu Barohi pihaknya menuturkan bahwa dimana – mana pasti ada gugatan dan itu merupakan satu dinamika organisasi yang baik yang dicontohkan saudara Barohi.

“Selama gugatan itu sesuai dengan aturan dan mekanisme kami akan hargai itu sebagai bentuk ingin berbuat yang terbaik bagi masyarakat olahraga di Kota Serang,” kata Ajat Sudrajat, OC Musorkot Koni Kota Serang.

Sementara itu soal pemberitahuan pelaksanaan Musorkot yang dinilai melanggar AD/ART karena dilakukan tidak dalam 14 hari masa kerja, Ajat menuturkan, sebetulnya pihaknya sudah menyampaikan itu sejak jauh-jauh hari.

“Kalau mengacu AD/ART berarti pemberitahuan dilakukan pada tanggal 30 Juli. Sebetulnya kita memberitahukan sudah jauh-jauh hari sejak tanggal 21 juli,” ujarnya.

Memang dikatakan Ajat, kalau secara tertulis surat pemberitahuan itu, dibuat oleh KONI Kota Serang pada hari Jumat tanggal 28 Juli, karena Sabtu Minggu libur mungkin ini hanya tekhnis penyampaiannya saja.

“Jadi surat itu baru tersampaikan pada hari Senin jadi terhiung hanya 13 hari kerja. Mungkin ini kesalahan penyampaian kurir kami saja untuk menyampaikan surat itu. Tapi kami sudah beritahukan sejak tanggal 21 Juli,” ucapnya.

Pada Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Koni Kota Serang yang di laksanakan pada Sabtu 13 Juli 2019 kemarin di Ciloto, Bogor Jawa Barat. Kubu Barohi dari 21 cabor dan 5 pencam menolak tahapan Musorkot Koni kota Serang. (Sofi Mahalali)

Back to top button