Sosial

Pemkab Serang Terima Penghargaan Peduli HAM

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke 69 Tahun menjadi momen istimewa bagi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Sebab pada kesempatan itu, Tatu menerima penghargaan Daerah Peduli HAM dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Hotel The Sunan, Surakarta, Minggu (10/12/2017).

Ada sekira 351 dari 515 kabupaten/kota yang yang berpartisipasi dan menyampaikan data pencapaian pemenuhan HAM. Dari jumlah tersebut, 232 diantaranya masuk kategori peduli HAM dan 84 cukup.

Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Pandji Tirtayasa mendapat penghargaan untuk kategori Peduli HAM, setelah Kementerian Hukum dan HAM, melihat terpenuhinya hak atas kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, serta rumah layak huni. Tim juri dari Kemenkumham mendatangi setiap kota/kabupaten untuk melakukan penilaian.

Bupati Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pemenuhan HAM sejalan dengan konsentrasi kebijakan Pemkab Serang yang fokus pada pelayanan dasar yakni peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Indeks ini merupakan kumulatif dari indikator pelayanan kesehatan, pendidikan, dan daya beli masyarakat. “Upaya Pemkab Serang dalam peningkatan IPM, tentu saja dalam rangka pemenuhan HAM untuk masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.

Baca: Bupati Serang Resmikan Penggunaan Rumah Layak Huni

Menurut Bupati Serang, penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM ini bukan hanya hasil kerja keras dirinya selaku Bupati bersama Wakil Bupati, melainkan seluruh jajaran Pemkab Serang dan masyarakat secara umum.

Tatu juga mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten yang kompak bersinergi dengan Pemkab Serang. “Penghargaan ini tentu kebanggaan sekaligus menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab Serang untuk terus fokus bekerja memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.

Sementara Presiden Joko Widodo saat pidatonya mengingatkan, fokus sasaran aksi HAM berikutnya adalah dalam pemenuhan hak anak dan perempuan, hak penyandang disabilitas, hak lanjut usia, dan hak masyarakat adat. “Termasuk menjaga toleransi antar kelompok umat beragama maupun antar kelompok sesama masyarakat,” ujarnya.(Adityawaran)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button