Pemprov Banten Pertahankan Opini WTP BPK Kelima Kalinya
Pemprov Banten mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kelima kalinya. Opini WTP tersebut diberikan BPK RI kali ini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggara (TA) 2020, atau kelima kalinya setelah meraih opini tersebut sejak Tahun 2016.
Opini WTP itu diserahkan BPK dalam Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemprov Banten di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Senin (24/5/2021). Rapat paripurna itu dipimpin Andra Soni, Ketua DPRD Banten. Sedangkan LHP BPK diserahkan Hari Azhar Azis, anggota VI BPK RI.
“Pemprov Banten mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Banten, atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini serta bimbingan dan saran-saran perbaikan atas kekurangan-kekurangan yang masih terdapat dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah selama masa pemeriksaan,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Diungkapkan Andika, sebagaimana diamanatkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 23/2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten lebih awal yaitu pada 8 Februari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah hampir kurang lebih 2 bulan, BPK Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan, hasilnya menyebutkan laporan keuangan tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. “Baik dari aspek pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga dari sisi kesesuaian penyajiannya,” imbuhnya.
Baca:
Kata Andika, LHP BPK tersebut akan menjadi bahan bagi Gubernur dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kepada DPRD Banten melalui sebuah rancangan peraturan daerah.
Pemprov Banten telah menetapkan renana aksi untuk menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP BPK. Rencana aksi itu di antaranya memerintahkan penyetoran atas kerugian daerah segera tanpa harus menunggu batas waktu yang telah ditentukan. Bahkan Pemprov mengklaim, kerugian daerah dimaksud sudah seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Andika melanjutkan, Gubernur membuat teguran kepada para pejabat agar selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pada setiap tahap pengelolaan keuangan maupun pengelolaan barang milik daerah.
Wagub Banten mengaku, pihaknya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah, Al Muktabar, beserta jajarannya untuk selalu meningkatkan pengendalian internal khususnya terhadap hal-hal yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK RI dalam LHP dimaksud.
“Catatan-catatan tersebut diantaranya pengelolaan belanja tidak terduga, penatausahaan kas daerah, pengelolaan bagi hasil pajak, dan administrasi pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.
Usai rapat kepada pers, Anggota VI BPK RI Hari Azhar Azis mengatakan, secara prinsip LHP pemerintah atau pemerintah daerah akan dinyatakan WTP apabila temuan BPK menyebutkan kurang dari 3-5 persen.
“Kami di pusat bersama Presiden (Presiden RI Joko Widodo) dan DPR terus mengkaji persentase ini. Tapi untuk sekarang kalau temuan kurang dari 3-5 persen LHP dinyatakan dapat dipertanggung jawabkan,” kata Hari.
Hari mengatakan, pada era sekarang ini pemeriksaan LHP pemerintah dan pemerintah daerah di Indonesia masih difokuskan pada pertanggung jawaban pengelolaan keuangan. “Nanti jika memang tahap ini kita sudah selesai, ke depan kami sedang mengkaji bagaimana opini LHP ini korelasinya dengan kesejahteraan masyarakar atau azas kemanfaatannya,” kata Hari. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten)
Dengan DONASI ANDA, kami berupaya menghadirkan artikel berkualitas. Silakan klik tombol di bawah ini.