Hukum

Pemuda Madiun Akui Jual Channel Telegram Ke Bjorka Demi Harta

Pemuda Madiun, Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21) telah ditangkap oleh Polri. Penangkapan tersebut terkait kasus hacker Bjorka.

MAH telah ditetapkan sebagai tersangka paska penangkapan, namun tidak ditahan oleh polisi.

Muhammad Agung Hidayatulloh mengungkapkan motif dirinya membantu hacker eksistensi Bjorka. Dia mengaku ingin terkenal dan memperoleh keuntungan ekonomi dari kemunculan hacker Bjorka.

“Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan sejumlah uang,”kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes, Ade Yaya Suryana, Jumat (16/09/2022).

Polri mengungkap peran pemuda madiun terkait kasus Bjorka, MAH diduga menyediakan akun Telegram kelompok Bjorka.

Ade Yaya mengatakan akun telegram tersebut digunakan untuk mengunggah beragam informasi terkait peretasan yang dilakukan oleh Bjorka di dunia virtual.

“Tersangka pernah melakukan posting di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 8 September 2022, Stop Being Idiot,”ujar Ade.

Ade Yaya menjelaskan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Muhammad Hidayatulloh atas dukungan penyebaran data pribadi yang tidak dibenarkan dari sisi hukum.

“Masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya, tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegan sesuai dengan undang – undang,”ujar Ade.

MAH tidak ditahan oleh polisi karena dinilai kooperatif saat menjalanin pemeriksaan.

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif, itu info dari tim khusus,”ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

(Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

Back to top button