KesehatanMBC Investigasi

Pergub Vs Perwal Kota Serang Beda Sanksi Pelanggar Protokol Covid

Bersyukur lah. Peraturan Gubernur (Pergub) Banten dan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Serang memuat sanksi denda bernilai sama bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Sanksi denda itu Rp100.000.

Tetapi yakinlah akan membuat bingung ketika pelanggar protokol itu disematkan kepad lembaga, perusahaan atau penanggung jawab fasilitas publik. Pergub Banten dan Perwal Kota Serang memuat denda sanksi yang sangat signifikan dan berbeda.

Ketentuan sanksi termuat dalam Pergub Banten No.38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Pergub ditandatangani Gubenur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 23 Agustus 2020.

Pada pasal 11 ayat 1 Pergub disebutkan, 1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di tempat/fasilitas umum dikenakan sanksi berupa: a. teguran lisan atau teguran tertulis; b. kerja sosial; dan/atau c. denda paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Baca:

Pasal 11

Ayat 3 pasal 11 Pergub itu menyebutkan, setiap pengelola, penyelenggara dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi berupa: a. teguran lisan/tertulis; dan/atau b. denda paling tinggi Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Sedangkan di Kota Serang diberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) Serang No.30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Perwal itu ditandatangani Syafrudin, Walikota Serang pada tanggal 24 Agustus 2020. Atau sehari setelah Pergub Banten terbit.

Sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid 19 di Kota Serang termuat pada Bab V, pasal 7. Pada ayat 2, poin a bagi perorangan disebutkan, 1. teguran lisan atau teguran tertulis; 2. kerja sosial; 3. denda administratif paling banyak Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

Di sini letak perbedaan antara Pergub Banten dengan Perwal Serang. Pasal 7, ayat 2 point b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum : 1. teguran lisan atau teguran tertulis; 2. penghentian sementara operasional usaha; dan 3. pencabutan izin usaha.

Baca:

Tidak Ada Denda Uang

Dalam Perwal Serang No.30 tahun 2020 tidak disebutkan sama sekali soal denda Rp300.000 yang disebut dalam Pergub Banten No.38 tahun 2020.

Pertanyaannya, jika sebuah perusahaan atau lembaga beralamat di Kota Serang melanggar protokol Covid 19, apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berwenang menerapkan Pergub Banten? Padahal secara administrasi dan kewenangan hukum, lembaga atau perusahaan itu berada di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

W Hari Pamungkas, Jubir Covid 19 Kota Serang yang juga Kadis Kominfo setempat mengatakan, lembaga atau perusahaan itu tetap berpegang pada Perwal Kota Serang No.30 tahun 2020. Alasannya, lembaga atau perusahaan itu berada di wilayah administrasi dan hukum di Kota Serang.

“Kami lebih keras bagi yang bandel. Karena sanksinya hingga ke pencabutan izin.” kata Hari Pamungkas, Rabu (26/8/2020). Hari membenarkan, dalam Perwal, tidak ada sanksi denda uang, tapi secara bertahap hingga ke pencabutan izin.

Dalam Pergub Banten itu sanksi terhadap lembaga atau perusahaan tidak sampai pada pencabutan izin. Hanya denda Rp300.000.

Sedangkan Eneng Nurcahyati, Kadis Kominfo Banten dan Ati Pamudji Hastuti, Jubir Covid 19 Banten tidak merespon permintaan konfirmasi soal kedua peraturan tersebut. Kedua pejabat itu belum menjawab pesan WA yang dikirimkan.

Baca:

Sanksi ASN

Sementara itu, dalam Pergub Banten No.38 tahun 2020 disebutka sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pergub Banten pada pasal 11 ayat 4-6 hanya bisa dikenakan pada ASN di lingkungan Pemprov Banten. ASN di lingkungan Pemkot Serang tidak berlaku ketentuan tersebut.

Sanksi ASN itu disebutkan pada ayat 4 pasal 11 Pergub, Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf c, akan diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan dan Penjatuhan Hukuman Displin.

Ayat 5 pasal 11 Pergub disebutkan, Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan secara berulang oleh Pegawai ASN Pejabat, maka akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.

Ayat 6 disebutkan, Bagi Pegawai ASN Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf c secara berulang, akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat.

Dalam Perwal Serang No.30 tahun 2020, tidak disebutkan atau disinggung soal pelanggaran yang dilakukan ASN dari Pemkot Serang. Acuannya tetap pada pelanggaran perorangan secara umum, tidak spesial atau khusus karena sebagai sorang ASN. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button