MediaBanten TVPeristiwa

Pesulap Merah Dilaporkan Ke Polisi Dianggap Hina Profesi Dukun


Persatuan Dukun Indonesia (DKI) melaporkan akun sosial media Marcel Radhival atau biasa dikenal Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diwakili oleh pengurus DKI, tanggal (10 Agustus 2022).

Nama Marcel Radhival atau Pesulap Merah tak asing lagi di telinga publik pasalnya Pesulap Merah sering membuat konten membongkar trik para Dukun.

Akun media sosial Pesulap Merah dilaporkan ke Polisi karena dianggap telah menghina suatu kelompok Masyarakat yang profesi sebagai Dukun.

Statement dari Marcel Radhival itu berdampak negatif bagi para Dukun yang menggiring opini Masyarakat tidak percaya lagi pada para Dukun.

Dikutip dari kanal Youtube CumiCumi,terlihat sebuah video Persatuan Dukun Indonesia didampingi seorang pengacara telah melaporkan akun media sosial Pesulap Merah atau Marcel Radhival ke Polres.Video tersebut tayang pada Rabu (10 Agustus 2022).

Akun instagram dan facebook milik Marcel Radhival dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 A.

“Kami melaporkan akun media sosial yang bernama marcelradhival1 dan marcel radhival,ada 2 akun yang kita laporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 a dengan ancaman penjara 2 tahun”ujar Pengacara Persatuan Dukun Indonesia.

Alasan Marcel Radhival dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena beredar video di Tiktok,Instagram,Youtube dan Facebook yang dilakukan oleh Marcel Radhival diduga menghina profesi para Dukun.

Sehingga para Dukun mengambil sikap dan melaporkan Marcel Radhival atau Pesulap Merah ke Polres.

“Marcel telah mengatakan dengan jelas bahwa Dukun itu profesi sebagai Dukun penipu dan Pelaku Pencabulan, maka disini kami melaporkan saudara Marcel Radhival dengan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 a.”Ujar Pengacara Dukun.

“Yang kami laporkan hanya akunnya, bukan orangnnya.”Sambungnya.

Para Dukun mengatakan statement dari Marcel Radhival di Media Sosial, akhirnya berdampak negatif bagi para dukun yang mengakibatkan sepi tidak ada pasien yang mendatangi mereka.

“Kalau bicara pada ilmu perdukunan itu ilmu turun temurun dari para leluhur.”ucap Pengacara.

“Dukun itu punya akte pendirian, dan sudah tercatat di Kementrian hukum dan HAM didalam Kementrian juga tercatat di notaris, bahkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 1 angka 16 dukun itu dimasukan kategori supranatural atau pengobatan altrenatif,dan itu sudah di sahkan oleh Negara.” Sambungnya.

(Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button