Politik

Pilkada Banten 2024, Bawaslu Temukan 138 Laporan Pelanggaran

Sebanyak 138 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten tahun 2024. Laporan tersebut naik signifikan dibandingkan sebelumnya.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal, saat konferensi media di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Senin 18 November 2024.

Ali Faisal mengatakan, adapun ratusan dugaan pelanggaran tersebut terdapat dalam Pilkada di delapan kabupaten dan kota juga Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten tahun 2024.

Dari 138 pelanggaran itu terdiri dari 109 pelanggaran di Bawaslu kabupaten dan kota se Banten. Dan 29 pelanggaran Pilgub Banten.

Jumlah pelanggaran naik signifikan, lanjut Ali Faisal, dibandingkan dengan Pemilu 2024 kemarin, yang mana, tahun kemarin pihaknya hanya mendapati puluhan pelanggaran saja.

“Jumlah ini menjadikan Banten sebagai daerah dengan laporan dugaan pelanggaran terbanyak ke empat besar se Indonesia setelah Jawa Timur. Jumlah pelanggaran ini merupakan yang terdata oleh kami hingga tanggal 16 November 2024 kemarin. ,” ungkapnya saat konferensi media di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Senin 18 November 2024.

Lebih lanjut Ali Faisal menjelaskan, bahwa pihaknya terus melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap seluruh tahapan krusial pesta demokrasi ini khususnya pada masa kampanye hingga pengadaan logistik Pilkada Banten.

“Kita sedang menangani berbagai kasus, berbagai laporan dan penemuan dari berbagai pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada baik dalam kategori kategori administrasi, pidana pemilu, etik, dan hukum lainnya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Anggota komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir menuturkan, dari 109 dugaan pelanggaran Pilkada di delapan kabupaten dan kota, 69 diantaranya pihaknya register sebagai laporan dan temuan.

Sementara, 40 lainnya tidak register. Untuk Bawaslu Banten, dari 29 laporan, 12 diantaranya pihak register, sementara 17 laporan lainnya tidak.

“Jadi yang register ini sudah memenuhi unsur pelaporan, mulai dari adanya pihak pelapor dan terlapor, hingga barang bukti, sehingga bisa kita tindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan,” paparnya.

Sehingga, dari 69 laporan di daerah, 27 laporan sudah ditetapkan sebagai pelanggaran Pilkada, sementara 42 lainnya tidak terbukti sebagai pelanggaran.

“Sementara, untuk Bawaslu Banten, dari 12 laporan yang register, 5 laporan diantaranya sudah terbukti sebagai pelanggaran dan 7 lainnya bukan pelanggaran,” pungkasnya.

Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi

Aden Hasanudin

Back to top button