Polda Banten Ringkus 5 Pelaku Kasus TPPO, Ini Kronologinya
Kepolisian Daerah (Polda) Banten beserta jajaran Polres kembali menangkap 5 pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang, Lebak, dan Kota Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (24/7/2023), menyatakan pengungkapkan jaringan kasus TPPO dilakukan oleh Ditreskrimum Polda, Polres Pandeglang, dan Lebak.
Dikatakan Kombes Didik, terdapat tiga kasus TPPO yang diungkap Polda Banten dan berhasil menangkap lima pelaku dengan modus bekerja di timur tengah.
“Kasus TPPO ini modusnya sama yaitu mengiming – imingkan gaji di atas Rp5 juta, namun kenyataannya tidak sampai lima juta,” jelas Didik.
Tersangka MM (41) yang berprofesi sebagai buruh ditangkap di Kecamatan Tanara dan telah memberangkatkan korban bernama AN (46) untuk bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Arab Saudi.
Oleh tersangka, kata Kombes Didik, korban dijanjikan uang sebesar Rp5 juta sebelum berangkat ke Arab Saudi.
“Pada Maret 2023, AN diberangkatkan ke Arab Saudi dan korban sudah bekerja selama 3 bulan,” jelas Didik.
Namun, usai bekerja selama 3 bulan korban tidak mendapatkan gaji. Bahkan smartphone milik korban disita oleh pihak agensi.
“Setelah melakukan penyelidikan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Banten menetapkan pelaku MM yang berhasil diamankan pada 28 Juni 2023,” ujarnya.
Sementara itu, Polres Pandeglang berhasil membekuk dua tersangka yakni (US) 25 dan OS (34) di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Kedua tersangka itu, kata Didik, mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dengan mengiming – iming gaji Rp10 juta perbulan.
Tetapi, korban bernama IG hanya bekerja dua bulan dan hingga sekarang tidak bisa pulang ke Indonesia lantaran tidak memiliki uang. Gaji yang diberikan juga tidak sesuai dengan dijanjikan oleh tersangka tersebut.
“Korban bernama IG hingga saat ini masih di luar negeri,” ungkap Didik.
Selain itu, Kombes Didik pun mengatakan untuk kasus TPPO di Lebak atas nama tersangka SP (40) asal Malingping dan seorang wanita AD (53) asal Grobogan, Jawa Tengah.
Kedua tersangka tersebut, kata Didik, merupakan perekrut Pekerja Migran Indonesia yang bernama SN (30) dan BH (30) yang diming – imingkan bekerja di Abu Dhabi dan Yordania.
Faktanya, agensi ilegal ini membawa korban ke Suriah di daerah konflik pada tahun 2017.
“Selain gaji yang tidak sesuai, korban mendapatkan kekerasan fisik, yaitu dipukul dan mendapatkan perkataan kasar dan akhirnya pulang ke Indonesia,” jelas Didik.
Berdasarkan penyelidikan oleh jajaran Polda Banten, tersangka mengirimkan 10 orang ke Suriah di tahun 2017. Korban dikumpulkan di Cililitan, Jakarta Timur dan diberangkatkan ke Suriah.
Pelaku AD (53) mengaku mendapatkan keuntungan Rp1,5 hingga Rp4 juta untuk satu orang yang diberangkatkan.
Tersangka AD mengatakan, dirinya sudah menjadi agensi sejak tahun 1990-an untuk memberangkatkan pekerja ilegal.
“Sudah lama, dari tahun 1990-an, sudah ratusan orang yang diberangkatkan,” ungkap tersangka.
Abdul Hadi