Hukum

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penyalagunaan BBM Bersubsidi

Tim Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AH. Adapun modus operandi AH, yaitu membeli BBM subsidi menggunakan kendaraan roda empat dengan mobil yang sudah dimodifikasi. BBM itu kemudian kembali dijual.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, awalnya petugas mendapatkan sejumlah informasi dari masyarakat yang merasa curiga soal adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.

Kamis (18/01/2024), Tim dari Unit Krimsus Satreskrim yang dipimpin oleh Iptu Bima Prasetya melakukan observasi dan monitoring di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Personel pun mendapati beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di salah satu SPBU di Desa Sukamanah.

Tim Opsnal Krimsus yang berada di TKP kemudian membuntuti mobil tersebut yang pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg,” kata Arief, Rabu (31/01/2024).

Lanjut Arief, Petugas kemudian mendekati mobil itu. Kata dia, saat didekati, orang yang sedang mengemudikan mobil sedang melakukan kegiatan memompa BBM jenis pertalite dari tangki kendaraan itu dialirkan ke galon bekas air mineral merek ternama yang diletakkan di bagian bangku depan.

“Tim Opsnal Krimsus melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan didapati bahwa tangki pada mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot,” ujar Arief.

Selanjutnya, Petugas pun kemudian melakukan interogasi singkat terhadap tersangka AH yang sedang mengemudikan mobil itu. Dari hasil interogasi, ditemukan fakta bahwa AH setiap hari membeli BBM jenis pertalite dengan menggunakan alat angkut mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi tersebut sebanyak kurang lebih 200 liter.

“Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Tujuannya untuk dijual kembali,” ujarnya.

AH pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti turut diamankan ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Arief menuturkan, atas perbuatannya itu tersangka AH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukumannya, pidana penjara selama-lamanya 6 tahun,” ungkapnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR


Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button