Mozaik

Pembagian Zakat di Rumah Anggota DPRD Cilegon diserbu Warga

Pembagian zakat dan sarung di rumah ibunda Rahmatullah, anggota DPRD Kota Cilegon, Senin (25/4/2022) diserbu warga dari Kecamatan Purwarkarta dan Jombang.

Pembagian zakat dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB siang di kediaman ibunda Rahmatullah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Sebelum mulai waktu pembagian zakat, warga sangat antusias dan telah datang lebih awal dari waktu yang ditentukan. Namun demikian proses penyaluran zakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lancar.

Rahmatullah, anggota Komisi III DPRD Cilegon mengatakan zakat tersebut berasal dari keuntungan dari usaha selama 1 tahun.

Zakat berupa uang sebanyak 700 amplop itu dibagikan langsung oleh panitia yang merupakan keluarga Rahmatullah.

“Semoga masyarakat dan kalangan sekitar tempat tinggal saya bisa menikmati rezeki yang ada,” ungkapnya.

Selain itu, keluarga besar Rahmatullah juga membagikan 200 paket sarung. Untuk mengantisipasi penumpukan dan kegaduhan saat pembagian zakat, panitia juga telah membagikan kupon dengan nomor urut.

Rahayu, salah satu penerima zakat mengaku bahagia mendapat jatah pembagian tersebut.

“Alhamdulillah kami dapat bantuan untuk persiapan hari raya dan antrenya juga tertib meski panas-panasan,” ujarnya.

Menurut web Baznas.go.id, zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

(Reporter: Erling Cristin / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button