Promosikan Judi Online, Ibu Rumah Tangga Disidang di PN Serang
Gara-gara mempromosikan judi online, Nia Rikia, ibu rumah tangga di Pabuaran, Kabupaten Serang didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Naomi dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (7/12/2023).
Nia Riskia yang sehari-hari ibu rumah tangga itu mempromosikan judi online sejak 11 Juni 2023. Dia mempromosikan melalui berbagai media sosial miliknya.
Setiap bulannya Nia Riskia menerima uang hasil dari mempromosikan judi online dengan cara ditransfer malalui ke rekening Dana miliknya Nia Riskia.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Nia Riskia dengan pasal 27 ayat 2 dan pasar 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Karena, terdakwa secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya perjudian yang tengah diberantas pemerintah tersebut. Pasal tersebut mengandung ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Naomi juga menyebutkan untuk persidangan selanjutnya akan ada pemeriksaan sejumlah barang bukti dan saksi.
“Karena masih dalam tahap pembacaan dakwaan sejumlah barang bukti dan saksi belum diperiksa, untuk sidang selanjutnya ditunda pada tanggal 14 Desember 2023,” katanya.
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil meringkus tiga remaja yang telah mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial (Baca: Promosi Judi Online di Instagram, Polda Banten Tangkap 3 Pelaku).
Dua tersangka yaitu FY (25 warga Balaraja dan SR (20) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, serta seorang perempuan berinisial NR (24) warga Pasanggrahan, Pabuaran Kabupaten Serang.
Demikian yang dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (27/9/2023).
Kombes Pol Didik menyampaikan, ketiganya ditangkap berdasarkan hasil profiling polisi terhadap beberapa pemilik akun Instagram.
Berdasarkan penyelidikan, kata Kombes Pol Didik, terdapat tiga akun yang mempromosikan situs yang diharamkan, yaitu @niarrizkiaa_, @pidalf_y, dan @mediaracetangerang_.
“Dengan cepat, tim berhasil mengamankan NR pada Senin (18/9). Dia mengaku bahwa telah mempromosikan situs judi online dengan DRAGSLOT,” ujar Kombes Pol Didik.
Kemudian pada Rabu (20/9/2023), kata Didik, petugas juga berhasil mengamankan pemilik akun @mediaracetangerang_ usai melakukan promosi dengan cara memposting tautan link yang mengarah ke judi online. (Adam Maulana)
Editor Iman NR