HeadlineKesehatan

Saat KBM Tatap Muka, Kota Serang Kembali Ke Zona Oranye Covid 19

Kota Serang dan Kota Cilegon disebut sebagai daerah yang zonasinya bergeser dari kuning (resiko rendah) menjadi orange (resiko sedang). Keduanya termasuk dalam 49 kabupaten / kota yang zonasinya naik ke zona oranye.

“Jadi, terjadi clustering pada daerah-daerah berisiko sedang. Ini perlu menjadi perhatian karena dari waktu ke waktu terjadi peningkatan,” kata Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Covid 19 Pusat melalui chanel Youtube Sekretariat Presiden yang dikutip MediaBanten.Com, Selasa (18/8/2020).

Prof Wiku Adisasmito memaparkan ada 18 kabupaten/kota yang mengalami pergeseran dari zona merah menjadi zona oranye. Tetapi pada saat yang bersamaan pula, ada daerah-daerah risiko rendah (zona kuning) yang berubah ke risiko sedang (zona oranye) sebesar 49 kabupaten/kota.

“Pada risiko rendah (zona kuning) ada 174 kabupaten/kota, jumlah ini menurun. Dan (zona hijau) tidak ada kasus baru menurun menjadi 42 kabupaten/kota, dan tidak terdampak ada 32 kabupaten/kota,” paparnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa 18 Agustus 2020.

Grafik Data

Wiku mengatakan, terlihat peningkatan zona risiko sedang (oranye) dari 32,88% (12 – 19 Juli) menjadi 35,99% (19 – 26 Juli). Ini naik lagi menjadi 43,00% (26 Juli – 2 Agustus). Angkanya naik lagi menjadi 43,19% (2 – 9 Agustus), dan berakhir di angka 46,11% (9 – 16 Agustus).

Ada 18 daerah yang turun dari zona merah ke zona oranye di antara terdapat di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur. Kemudian Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.

Lalu 49 daerah dari risiko rendah menjadi risiko sedang terdapat di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau. Lalu di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kemudian tercatat Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Papua Barat dan Papua.

Ironisnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang justru memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, Selasa (18/8/2020) dengan dalih atas permintaan orangtua murid. Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin ketika inspeksi KBM tatap muka di SD dan SMP menyebut, keinginan orangtua itu mencapai 92 persen.

Saya Tanya-tanya

“Dari hasil saya tanya-tanya ke kepala sekolah, guru-guru, mayoritas semua diizinkan orang tuanya. 90 sampai 92 persen membikin pernyataan tidak keberatan dan setuju belajar di kelas atau tatap muka,” terangnya (Baca: Subadri: Surat Izin Agar Tidak Ada Fitnah Jika Murid SD-SMP Kena Covid).

Sebelumnya, sebagian besar pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Serang mulai kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, Selasa (18/8/2020). KBM tatap muka ini kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang terkesan mengabaikan kritik dari berbagai pihak atas kebijakan tersebut.

Sebelum memberlakukan KBM tatap muka, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang melalui sekolah, telah menyebar formulir izin masuk sekolah ke para orang tua siswa. Formulir itu pun tersebar di media sosial (medsos). Salah satu point dalam surat perjanjian itu, orangtua siswa tidak akan menuntut sekolah jika terjadi hal yang tidak di inginkan (Baca: Surat Izin Disoal, Pelajar SD -SMP Kota Serang Mulai KBM Tatap Muka).

Point itu menimbulkan kesan, Pemkot Serang dan jajaran pendidikan “berlepas tangan” jika para murid terkena virus covid 19, meski itu kebijakan pemerintah kota yang dipimpin Walikotanya, Syafrudin dan Wakilnya, Badri Ushuludin.

Kesannya, mereka “berlindung” pada surat izin yang formulirnya dibagikan dan tetap “menyalahkan” orangtua. Kesan dari sebagian orangtua murid muncul, Walikota Serang dan jajarannya tidak mengutamakan “perlindungan” murid terhadap pandemi Covid-19. (IN Rosyadi)

Update Covid 19 Pusat Tgl 18 Agustus 2020

Iman NR

Back to top button