Sah, RI Memasuki Masa Endemi Usai Jokowi Cabut Covid-19
Indonesia memasuki masa endemi setelah Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 secara resmi, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/06/2023).
“Setelah tiga tahun kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” tandas Jokowi, dikutip dari Setkab, Jum’at (23/06/2023).
Keputusan itu diambil senada dengan pencabutan public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh WHO.
Kemudian, keputusan itu pun diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus pandemi tersebut di tanah air yang mendekati nihil.
“Hasil serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” kata Jokowi.
Dengan memasuki masa endemi ini, Presiden Jokowi juga meningatkan masyarakat untuk tetap waspada serta menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Lebih lanjut, Kepala Negara juga berharap keputusan pencabutan tersebut dapat meningkatkan geliat perekonomian di Indonesia.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya
Mengenal Masa Endemi
Endemi merupakan penyakit yang biasanya mewabah di suatu wilayah tertentu. Menurut pusat pengendalian dan pencegahan penyakit Amerika (CDC), endemi ini mengacu pada kehadiran suatu wabah penyakit terus menerus pada populasi di bentang geografis tertentu, seperti suatu wilayah, negara maupun benua.
Namun, ada ahli yang mengartikan masa tersebut adalah wabah yang secara konsisten ada, tetapi terbatas pada wilayah tertentu, sehingga hal ini membuat penyebaran penyakit dan tingkat penularan dapat diprediksi dan virus tidak hilang sepenuhnya, hanya saja sudah lebih terkontrol.
Editor : Abdul Hadi