Seleksi Komisaris dan Direksi Bank Banten Dinilai Tak Beretika
Dr Muljadi, Direktur Pinbuk dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menilai, open biding atau seleksi calon komisaris dan direksi Bank Banten yang diketuai oleh Komisaris Independen yang sudah tidak memegang mandat lagi secara etika bisnis jelas tidak bertika.
“Dalam kacamata masyarakat awam yang dilakukan oleh komisaris independen yang sudah tidak memegang mandat lagi sebagai komisaris secara etika bisnis jelas tidak baik,” kata Dr Muljadi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMT, Rabu (5/10/2022).
Katanya, Bank Banten adalah milik Pemprov Banten, dan pendirian Bank Banten jelas bersumber dari Pendapat Asli Daerah (PAD) yang sumber PAD adalah dari pajak rakyat Banten.
“Maka pelaksanaan Open Bidding tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip yang relevan apabila ingin dilaksabakan secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), agar dapat mendapatkan dampak positif bagi kemajuan organisasi perusahaan,” ucapnya.
Dia mengingatkan, masa jabatan komisaris dan direktur Bank Banten adalah 4 tahun pada periode pertama dan dapat diperpanjang kembali sesuai yang disebutkan dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) pada akhir masa jabatan.
“Sebenarnya permasalahan yang menimbulkan polemik bisa diselesai dengan baik apabila Bank Banten dapat melaksanakan prinsip GCG. Ada 5 prinsip GCG menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG),” ujarnya.
Prinsip GCG itu adalah transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness (kesetaraan dan kewajaran).
Prinsip yang pertama adalah Transparansi, maka Bank Banten memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang hasil dari open bidding tersebut, apabila ingin memdapatkan kepercayaan masyarakat.
Prinsip yang kedua adalah akuntabel, yaitu Bank banten perlu merasakan tanggungjawab yang diberikan untuk mengelola sumber-sumber publik.
Prinsip ketiga adalah responsibilitas, yaitu Bank Banten yang merupakan bank milik masyarakat Banten perlu mempunyai tanggungjawab memenuhi aturan-aturan hukum memenuhu kebutuhan-kebutuhan sosial masyarakat.
Prinsip keempat adalah independensi, yakni Bank Banten perlu memiliki memiliki kejujuran dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang objektif.
Prinsip kelima adalah fairness (kesetaraan dan kewajaran), yakni Bank Banten perlu memperhatikan hak setiap pemangku kepentingan secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan menjalan kan prinsip GCG ini sebenarnya permasalahan tentang polemik yang terjadi tentang open bidding Komisaris Independen dan Direktur Kepatuhan Bank Banten dapat diselesaikan secara bijak.
“Semua masyarakat akan mencintai Bank Banten apabila para pemegang saham dan pengelola Bank Banten dapat menjalankan secara baiik prinsip Good Corporate Governace dengan sebaik-naiknya,” kata Dr Muljadi.
Sebelumnya, Open Biding (seleksi jabatan publik) anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten dinilai janggal dan tidak efisien. Open biding itu untuk komisaris dan direktur. Padahal hanya 1 komisaris dan 1 direktur yang sudah habis masa jabatannya (Baca: Open Biding Komisaris dan Direksi Bank Banten Janggal).
Selain itu, Open Biding itu ditangani Media Warman (Komisaris Independen) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank Banten.
“Ini dibuka buat semua anggota komisaris dan direktur. Artinya komisaris dan direktur diganti semua. Tindakan ini akan menimbulkan ketidaksatbilan operasional Bank Banten yang tengah berjuang membersihkan dan meningkatkan pendapatan bank,” kata Nurdin, Ketua Ikatan Serjana Nahdatul Ulama (ISNU) Kota Serang, Senin (3/10/2022).
Pejabat Bank Banten yang habis masa tugasnya adalah Media Warman sebagai Komisaris Independen dan Kemal Idris selaku Direktur Kepatuhan.
Kedua pejabat itu diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemagang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Rabu, 11 April 2018. Hasil ini dituangkan dalam akta No.17 tanggal 25 April 2018 oleh Notaris Syarifudin SH.
Sesuai dalam anggaran dasar Bank Banten di webnya disebutkan, masa jabatan komisaris dan direktur adalah 4 tahun untuk periode 1 dan bisa diperpanjang untuk 4 tahun periode berikutnya. Kedua pejabat Bank Banten itu sudah habis masa jabatannya paling lambat bulan Mei 2022. (BB / Editor: Iman NR)