Hukum

Seorang Kades Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten Saat Transaksi Sabu di Serang

Dua orang warga, salah satu di antaranya oknum kepala desa ditangkap petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten karena bertransaksi narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba di jalur pipa gas, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (18/1/2019).

“Satu diketahui sebagai Kades berinisial D dan temannya F pekerjaan swasta. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 1 plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu,” kata Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Johanes Hernowo melalui Kabid Humas, AKBP Edy Sumardi, Minggu (20/1/2019).

Penangkapan ini, dikatakan Edi Sumardi berawal dari informasi yang peroleh dari masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang.

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menangkap persangka F, 34. Setelah diintrogasi tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan pesanan D, 31, yang merupakan seorang Kepala Desa di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar. (yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button