Ekonomi

Tak Berizin, 2 Anggota Dewan Sidak Kandang Ayam Sampir

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Riky Suhendara bersama Dinas Lingkungan Hidup dan anggota DPRD Banten, Dede Rohana melakukan inspeksi mendadak ke kandang ayam di Kampung Buah Lemnus, Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Sabtu (22/10/2022).

Sidak ini dilakukan setelah mendapatkan keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan bau busuk, merebaknya lalat dan gangguan lainnya yang diduga kuat berasal dari peternakan ayam yang dikelola sebuah perusahaan tersebut.

Setelah didatangi, kata Riky Suhendra, peternakan ayam bersakala industri tersebut tidak memiliki izin. Selain itu, Desa Sampir ternyata diperuntukan pemukiman, bukan untuk peternakan.

“Apalagi, kandang ayam tersebut menganggu pemukiman warga sekitar Desa Sampir dengan menyebabkan bau menyengat,” kata Riky Suhendra.

Lanjut Riky, peternakan ayam yang dikunjunginya memiliki dua kandang dengan produksi yang luar biasa, tapi tidak ada izin. “Ini sudah menyalahi aturan. Kandang ayam tersebut juga, sudah beroperasi 6 bulan sampai 1 tahun,” ujarnya.

Usai sidak, Riky mengatakan, pihaknya memberikan waktu sepekan untuk menguruz perizinan kandang ayam di daerah tersbut.

“Tapi kalau berhasil memperoleh izin dari pemerintah setempat tetap menyahi aturan. Daerah ini bukan untuk peternakan ayam seperti. Saya tidak segan- segan untuk berusaha melalui instansi yang berwenang di Kabupaten Serang untuk menutup kandang ayam tersebut,” tegas Riky.

Riky mengakui, pihaknya mendukung para investor atau pengusaha. Namun, investor tersebut harus mengurus izin dan sesuai aturan yang berlaku.

“Harus lebih tertib, supaya ke depan tidak ada masalah. Kalau tidak ditertibkan, khwatir nanti ada pengusaha yang nakal,” tuturnya.

Anggota DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana menuturkan mengaku pernah melakukan sidak serupa ke peteranakan ayam skala industri di Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Saat itu pihak perusahaan pum tidak bisa menunjukan dokumen perizinan nya secara lengkap.

“Sidak ini saya sudah yang kedua kali, kali ini sidak kembali ke kandang ayam bersama anggota DPRD Kabupaten Serang pak Riky Suhendra dan Dinas LH. Pihak perusahaan tidak ada itikad baik, tidak bisa menunjukan dokumen izin usaha,” terangnya.

Sebab itu, dia pun bersepakat memberi waktu 1 minggu untuk mengurus dokumen perizinannya.

“Harus Perizinan lengkap, kalau tidak ada perizinannya membawa dampak negatif harus, kami bersepakat akan menindak tegas,” tegasnya. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

Back to top button