Ekonomi

Tak Bisa Pungut Retribusi KIR, Dishub Kota Serang Jual Bukunya Rp7.500

Jangan percaya jika Dishub Kota Serang bisa melakukan uji kelayakan kendaraan atau KiR. Ternyata, selama ini KIR kendaraan dilakukan di ruangan dan peralatan milik Dishub Kabupaten Serang.

ironisnya, Dishub Kota Serang hanya mendapat pemasukan dari menjual buku KIR seharga Rp7.500 per buku.

Bagaimana dengan retribusi KIR yang seharusnya menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang besar?

Maman Luthfi, Kadis Perhubungan Kota Serang mengaku belum bisa memungut retribusi KIR. Alasanya, Dishub Kota Serang tidak memiliki gedung dan perlatan KIR.

Demikian dikatakan Maman Luthfi saat ditemui di Ruang Kerjanya, di Kantor Dishub Kota Serang, Jalan Kampung Baru No 4, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, belum lama ini.

Maman mengatakan, belum dapat menarik retribusi itu, lantaran selama ini masyarakat di Kota Serang melakukan KIR kendaraannya di Kabupaten Serang.

“Saya optimis, kalau nanti kita (Dishub Kota Serang) sudah dapat malayani KIR, retribuai yang akan dihasilkan itu bisa mencapai Rp1 miliar per tahun,” katanya.

Lanjutnya, prediksi capaian retribusi itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukannya. “Bahkan, retribusi itu bisa lebih dari Rp1 miliar setahun,” katanya.

Karena selama ini kata Maman, Dishub Kota Serang hanya dapat melakukan penjualan buku KIR seharga Rp7.500 per kendaraan. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button