Tidak Punya KTP-El, Pemilih Masih Bisa Coblos di Pilkada Kota Serang
Seluruh pemilih yang datang ke TPS pada Pilkada 2018 mendatang tetap diwajibkan membawa dan memperlihatkan KTPEl atau Surat Keterangan (Suket) kepada KPPS. KPPS kemudian memverifikasi KTPEl atau Suket tersebut ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta formulir C6, surat pemberitahuan memilih.
Namun, jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTPEl atau Suket kepada KPPS, tetap diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan KPPS memastikan bahwa form C6 yang dibawa sesuai dengan identtas pemilih yang bersangkutan.
Demikian disampaikan Divisi Teknis KPU Kota, Serang Fierly, Minggu (10/6/2018), membacakan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 574 tertanggal 8 Juni 2018.
“Jadi SE 574, angka 2 huruf B, adalah jawaban atas diskusi selama ini tentang aturan yang mewajibkan pemilih membawa KTPEl atau Suket. Jika pemilih tidak bawa identitas kependudukan dimaksud, dia tetap boleh nyoblos di TPS sepanjang KPPS memastikan C6 nya sesuai. Ini kasuistik. Aturannya tetap, pemilih wajib membawa dan memperlihatkan KTPEl atau Suket ke TPS. Kemudian dijawab oleh SE 574 beberapa kondisi dimana pemilih tidak membawa identitas ke TPS,” kata Fierly.
Baca: DPW PKS Banten Dukung Pembenahan Birokrasi Pemprov
Fierly menegaskan, pasal 7 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) masih tetap berlaku. Pasal itulah yang mewajibkan pemilih membawa KTPEl atau Suket. SE 574 hadir untuk memperkuat PerKPU 8 dimaksud. “Sekali lagi kami tegaskan, KPPS tetap wajib memeriksa KTPEl atau Suket seluruh pemilih yang hadir ke TPS.”
Dijelaskan, dalam SE 574 itu juga disampaikan kewjiban KPU kabupaten/kota untuk membentuk helpdesk pilkada serta berkoordinasi dengan Panwaslu 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Tim helpdesk pilkada itu nanti isinya KPU, Panwaslu, Disdukcapil, serta aparat keamanan TNI/Polri.
“Sejak diterbitkan, SE 574 itu langsung kami sebar kepada seluruh PPK, PPS, KPPS, serta Panwaslu. Kami juga turun langsung ke bimtek tungsura KPPS untuk memastikan pemahaman terhadap SE itu utuh. SE 574 juga sudah kami sampaikan kepada para ketua tim kampanye paslon. Mereka semua mengapresiasi SE ini,” kata Fierly.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menegaskan, pihaknya akan mengawal penerapan SE 574 tersebut. Panwaslu, kata Rudi, saat ini sudah membekali Pengawas TPS untuk memastikan prosedur pemberian hak suara di TPS berlangsung benar.
“Titik rawan tahapan tungsura sudah kami petakan. Di antaranya berkaitan dengan pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya di TPS. Prinsipnya jelas, seorang pemilih tidak boleh kehilangan hak pilihnya hanya gara-gara persoalan administratif lebih-lebih karena kelalaian penyelenggara pemilu. Pastikan pemilih hanya sekali menggunakan hak pilih di sebuah TPS. Tata kelola logistik di TPS juga harus benar. Tidak boleh kotak suara dibuka tanpa seizing pengawas,” kata Rudi. (Siaran Pers KPU Kota Serang)