Tidak Sesuai Syariat, Al Muktabar Diminta Evaluasi Zakat ASN
Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang, KH Matin Syarkowi minta Pj Gubernur Banten, Al Muktabar untuk mengevaluasi dan memperbaiki pungutan yang dibungkus denga istilah zakat ASN yang dipotong langsung dari gaji per bulan.
“Pemotongan gaji ASN setiap bulan dengan menggunakan istilah zakat sesungguhnya tidak memiliki dasar syariat. Jika diteruskan, ini namanya kedzoliman yang dilegalkan pemerintah daerah,” kata KH Matin Syarkowi, Ketua PCNU Kota Serang, Sabtu (15/10/2022).
Pemotongan gaji ASN dengan istilah zakat penghasilan itu berlandaskan Peraturan Menteri Agama No.31 tahun 2019 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.
Permendag ini diikuti dengan pembentukan Unit Pemungutan Zakat (UPZ) Pemprov Banten yang dikuatkan dengan Peraturan Gubernur Banten.
Dari sisi syariat, KH Matin Syarkowi menemukan kerancuan, apakah zakat penghasilan ASN itu berlandasakan zakat harta, zakat pertanian atau zakat perdagangan.
Jika berdasarkan zakat harta, maka syariat menyebutkan harus ada niat, isab, haul dan kepemilikan sempurna atas harta selama setahun (tahun hijriyah). Hisabnya harta setara dengan nilai 85 gram emas. Haulnya adalah setahun dengan kepemilihan harta yang sempurna. Dan besaran zakatnya berdasarkan kesepakatan ulama mazhab adalah 2,5 persen.
“Yang terjadi, gaji ASN di Pemprov Banten langsung dipotong 2,5 persen, meskipun tidak memenuhi hisab dan haul zakat tersebut. Yakin ASN mau saja dipotong karena takut kepada atasannya, tetapi ini urusannya dengan syariat, berarti urusannya dengan hukum agama. Hati-hati,” ujarnya.
KH Mati Syarkowi mengingatkan, dalam gaji ASN itu terdapat biaya-biaya untuk membiayai hidup keluarganya mulai dari kebutuhan dapur, anak sekolah hingga membayar utang dan lain-lain.
Artinya zakat ASN yang dipotong dari gaji setiap bulan dengan mengabaikan haul dan hisab tidak cocok dengan zakat harta.
Jika zakat penghasilan ASN itu dilandaskan pada zakat pertanian memang terdapat kesamaan, yaitu tidak perlu ada haul (jangka waktu), hanya berlandaskan nisab. Begitu panen, maka zakat pertanian langsung dipungut.
Nisab atau batasan minimal nilai yang terkena zakat pertanian setara 750 Kg produk panen pertanian, termasuk gandum, beras dan sejenisnya.
Besaran zakat pertanian 5-10 persen. Besaran 5 persen dikenakan pada lahan pertanian yang membutuhkan modal untuk pengelolaan. Sedangkan lahan tadah hujan tanpa dikelola dan tanpa modal dikenakan 10 persen.
“Artinya jika zakat penghasilan ASN berlandaskan zakat pertanian tetap harus ada hitungan pengeluaran biaya. Dalam konteks gaji ASN tentu ada kebutuhan yang harus ditanggung setiap bulan. Jika sudah dikurangi hal tersebut, apakah memenuhi nisab atau tidak? Jangan main pungut aja,” kata KH Matin.
KH Matin Syarkowi juga mengingatkan agar penggunaan zakat tidak boleh sembarangan. “Karena penerima zakat itu sudah ditentukan dalam Al Quran, hadis dan jumhur ulama. Kalau mau di luar itu, bisa digunakan dana infak dan sedekah, bukan zakat,” ujarnya.
Penerima zakat yang sudah ditentukan dalam syariat adalah fakir, miskin, amil, mu’allaf, Riqab / Memerdekakan Budak, Gharim (Orang yang Memiliki Hutang), Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil atau musafir.
“Saya mengemukakan hal ini karena ingin memperbaiki agar zakat ASN itu berdasarkan syariat, harus ada dalil dan jumhur ulama. Bukan nafsu mengejar target dikumupulkannya uang dengan istilah zakat. Ini namanya dzolim, saya harus menyampaikannya,” kata KH Matin Syarkowi. (Editor: Iman NR)