Pemerintahan

Tiga Menteri Mulai Rancang Pengadaan ASN Tahun 2023

Pemerintah mulai merancang perencanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi Pemerintah tahun 2023. Salah satunya untuk tenaga guru dan kesehatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN tahun 2023.

“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” kata Anas.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PANRB dalam acara Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Menteri Anas juga mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.

Penyampaian kebutuhan ASN tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segera kita penuhi,” kata Anas.

Lebih lanjut, kata Anas, kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur.

Perekrutan Calon Pegawa Negeri Sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.

Senada dengan Menteri PANRB, Budi Gunadi juga mengatakan pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk ajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan.

“Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi,” ucap Menteri Kesehatan.

Menkes Budi juga mengakui bahwa saat ini banyak pemerintah daerah yang tidak mau mengajukan formasi Nakes karena alasan anggaran.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mecari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK.

Kemudian, program – program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat harus sesuai dengan arahan Presiden.

“Pemerintah Pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara spesifik untuk nakes memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan,” jelasnya, dikutip dari Menpan.go.id, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK.

Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari Pemerintah Daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

Kedua, Undang – Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK.

Tunjangan tersebut tidak bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

(Humas MENPANRB / Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

Back to top button