News

BKN Resmi Buka Pendaftaran PPPK Guru 2022, Ini Syaratnya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada tautan https://sscasn.bkn.go.id.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan kerja sama, BKN, Satya Pratama dalam pernyataan tertulisnya, Senin (31/10/2022), menyatakan pendaftaran pelamar PPPK guru akan di prioritaskan P1,P2,P3 dan P4 atau umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

“Selesi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1,P2,P3 dan pelamar umum pada 16 November sampai 17 November 2022,” ucap Satya.

Melansir dari Setkab.go.id, Satya mengatakan P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Dia juga menjelaskan P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.

Kemudian, P3 merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN dalam kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun.

Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Pada SSCAN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober sampai 13 November 2022,” ucapnya.

Satya mengatakan, formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas.

Mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3 atau P4.

“Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1. Khusus untuk pelamar umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3,” katanya.

(*/Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button