Tim Gabungan Pengamanan Demo Buruh yang berjumlah 1.200 personel akhirnya berhasil menyekat dan mengalihkan demo buruh ke sejumlah lokasi, terutama mengalihkan dari lokasi di depan Rumah Dinas Gubernur Banten. Aksi demo yang diestimasikan berjumlah 30.000 buruh dari seluruh wilayah Provinsi Banten ini yang menuntut soal kenaikan upah minimum.
“Kami dengan sangat terpaksa melarang buruh untuk beraksi di kediaman atau rumah dinas Gubernur Banten, mengingat posisi rumah dinas itu berada di jalur utama Kota Serang. Jika aksi demo terjadi di sana, otomatis akan mengganggu seluruh aktivitas masyarakat, akan mengganggu roda perekonomian,” kata AKBP Komarudin, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang Kota, usai pengamanan demo buruh, Senin (19/11/2018), pukul 19.00 WIB.
Kapolres Serang Kota mengatakan, pihaknya menghimbau kepada buruh untuk memindahkan lokasi demo ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang. Namun sebagian buruh tidak mau pemindahan lokasi tersebut dan akhirnya tertahan di daerah Parung, Kota Serang.
“Alhamdulillah, masa buruh mulai cair petang ini dan buruh pada pulang ke daerahnya masing-masing,” kata AKBP Komarudin, Kapolres Serang Kota.
Para buruh memang sejak pukul 08.00 WIB telah mengalir dari berbagai daerah seperti Tangerang Raya, Cilegon dan Kabupaten Serang. Dari arah Cilegon, para buruh tertahan di daerah Kepandean, kemudian bergabung di daerah Parung. Buruh dari daerah Tangerang Raya juga berhenti di daerah Parung dan menolak untuk dialihkan ke KP3B.
Baca: Buruh Mulai Bergerak “Kepung” Rumdis Gubernur, 1.200 Polisi Amankan Demo UMK
Sementara itu, Dedi Sudrajat, Ketua DPD KSPI Banten menyatakan kekecewaannya terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim yang tidak menemui para buruh. “Kami sudah mengontak atau berhubungan dengan orang-orang gubernur. Tadinya bilangnya hari ini Pak Gubenur ada di luar kota. Ya sudah, kita masih punya waktu 2 hari sebelum SK penetapan upah minimum ditandatangani gubernur,” katanya.
Dedi mengemukakan keinginan buruh, kenaikan upah minimum di kisaran 9,17 % dari tuntutan semula 25%. Itu angka sudah hasil diskusi yang berlandaskan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. “Kami sudah telepon Pak Kapolda untuk minta difasillitasi bertemu gubernur dan menyampaikan aspirasi buruh,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim membenarkan upah minimum kabupaten dan kota di Provinisi Banten tahun 2019 belum ditetapkan. Namun upah ini dipastikan mengalami kenaikan sekitar 8,03 persen dari upah minimum tahun 2018. (Lihat: Gubernur Akui Upah Minimum Belum Ditetapkan, Kenaikan Hanya 8,03 %)
“Sudah instruktifnya paling tinggi 8,03 persen sesuai dengan undang-undang dan peraturan. Angka kenaikan itu sudah tidak bisa dirubah lagi oleh gubernur. Jika gubernur berani mengubah, gubernur diperiksa, diancam posisinya. Begitu bunyinya,” kata Gubernur.
Gubernur juga membenarkan, jika ada dari daerah (kabupaten/kota) mengusulkan kenaikan lebih dari 8,03 persen, tidak akan ditandatangani. “Kalau nanya jangan manas-manasi saya napa,” kata Gubernur kepada wartawan.
Penetapan upah minimum di Banten memang mengalami penundaan yang disebabkan belum seluruh kabupaten dan kota mengajukan besaran upah minimum tahun 2019. Namun Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengupayakan penetapan besaran upah minimum itu tidak melebihi tanggal 21 November 2019.
Pada tahun 2018, upah minimu di Banten adalah Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549, Kabupaten Lebak Rp 2.312.384, Kota Serang Rp 3.116.275, Kota Cilegon Rp 3.622.214, Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834, Kota Tengerang Rp 3.582.076, Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834 dan Kabupaten Serang Rp 3.542.713. (Adityawarman)