Hukum

Usai Pelaku Ditangkap, Penipuan PPDB SMA di Serang Dikembangkan

Penyidik Unit Reskrim Polsek Serang masih mengembangkan kasus penipuan PPDB SMA atau penerimaan peserta didik baru Sekolah Menengah Atas di Kota Serang, stelah salah satu pelaknya, AH ditangkap.

Modus penipuan PPDB SMA itu adalah pelaku menjanjikan siswa bisa lolos ke sekolah yang dituju dengan memberikan imbalan yang nilainya bervariasi antara korban.

Dari pengembangan diketahui ada dua korban lain yang mengadu ke pihak kepolisian. Jadi setelah kasus percaloan ini terungkap sudah 3 warga yang mengaku menjadi korban.

Panit Reskrim Polsek Serang, Iptu Aditya Permana Putra membenarkan jika pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan AH (47). Sebab diduga masih ada korban lainnya.

“Iya masih kami kembangkan, ada dua korban lain yang sudah mengadu ke Polsek,” katanya, Kamis (3/8/2023).

Aditya menyebut dalam melancarkan pelaku AH menggunakan modus yang sama, yaitu menjanjikan meloloskan siswa, saat PPDB di SMA Negeri dengan syarat memberikan imbalan berupa uang.

“Modusnya sama, korban dijanjikan bisa lolos masuk SMA favorit,” jelasnya.

Aditya menambahkan dari keterangan dua korban lainnya, pelaku telah menerima sejumlah uang dengan nilai yang berbeda-beda.

“Korban pertama Rp6 juta, dan kedua Rp15 juta. Dijanjikan masuk SMA 1 dan SMA 2,” tambahnya.

Sebelumnya, anggota Polsek Serang menangkap AH warga Perumahan Bumi Agung (BAP), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang atas dugaan penipuan, menjanjikan meloloskan siswa, saat PPDB di SMA 1 Negeri Kota Serang dengan membayar uang Rp11 juta.

Terungkapnya kasus penipuan calo PPDB itu pihaknya menerima laporan dari warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang pada 27 Juli 2023.

Dari keterangan yang diperolehnya pada 16 Juni 2023, korban datang rumah pelaku di perumahan BAP. Korban dijanjikan pelaku akan meloloskan anaknya masuk ke SMA Negeri 1 Kota Serang dengan menyiapkan uang Rp11 juta.

Atas kejadian itu korban merasa tertipu dan mengalami kerugian materi sebesar Rp11 juta.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan barang bukti kwitansi penyerahan uang Rp3 juta dan Rp8 juta. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button