Walikota Tangerang Jadi Narasumber Webinar Nasional Mitigasi Perubahan Iklim
Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah didaulat menjadi salah satu narasumber dalam acara Webinar Nasional Mitigasi Perubahan Iklim Dalam Mewujudkan Resiliensi Kesehatan Masyarakat di Era Indonesia Emas 2045.
Arief menjabarkan sejumlah upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim, mulai dari pemberian jaminan kesehatan bagi warga, pelayanan kesehatan hingga upaya peningkatan kualitas lingkungan tempat tinggal.
“Untuk kesehatan, dikaver dengan program Jaminan Pengobatan Kesehatan Gratis (Jabat Sehat), Cageur Jasa yang memberikan pelayanan kesehatan ke rumah,” beber Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang dalam webinar yang diselenggarakan oleh Universitas MH Thamrin, Sabtu (29/7/2023).
“Program Kampung Proklim juga menjadi perhatian, di mana masyarakat secara bahu-membahu memperbaiki lingkungan tempat tinggalnya dengan penghijauan dan pengurangan sampah dari sumber,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Walikota mengungkapkan, di Kota Tangerang telah terbentuk sebanyak 412 kampung Proklim yang di dalamnya telah menerapkan program pengelolaan sampah, pemanfaatan lahan dengan membentuk KWT, edukasi pengelolaan sampah Reduce, Reuse, Recycle (3R) yang juga turut dilengkapi dengan terbentuknya bank sampah.
“Untuk bank sampah terbentuk sebanyak 75 unit, dengan jumlah KWT sebanyak 144 kelompok di 13 kecamatan,” jabar Arief.
Selain Walikota Tangerang, dalam webinar tersebut juga turut menghadirkan sejumlah narasumber lain yang berasal dari akademisi dan juga perwakilan Kementerian Kesehatan.
Mitigasi perubahan iklim merupakan suatu usaha untuk mengurangi risiko terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca.
Mitigasi tersebut telah dicoba baik dari pemerintahan dan kelompok pecinta lingkungan. Menurut data, tiga negara yang paling banyak menyumbang emisi gas rumah kaca yaitu, Amerika, Cina, dan Indonesia.
Prediksi mengenai dampak perubahan iklim di antaranya, di Asia Tenggara pada tahun 2050 akan mengalami krisi air bersih.
Di Eropa, akan terjadi gelombang panas dan penyebaran penyakit yang sangat cepat. Selain itu, akibat suhu yang tinggi akan terjadi kekeringan dan gagal panen.
Di Indonesia, diprediksi sebesar 45% lahan pertanian akan mengalami kerusakan dan sebanyak 2.000 pulau akan ikut terendam akibat air laut yang naik.
Pemerintah Indonesia sangat serius berkontribusi aktif untuk turut serta dalam penanganan perubahan iklim.
Komitmen Indonesia dalam perubahan iklim ditingkat internasional terwujud dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa–Bangsa Mengenai Perubahan Iklim.
Dilanjutkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Perubahan Iklim.
Kemudian Undang-Undang No 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change.
Selain itu, Komitmen Indonesia dalam perubahan iklim ditingkat nasional terwujud dalam Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai implementasi dari Paris Agreement.
Komitmen Indonesia dalam perubahan iklim ditingkat daerah terwujud dalam Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) yang diaktualisasikan sesuai Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 dan telah disepakati oleh 34 provinsi di Indonesia. (Adv)