Wisata

Wisatawan Asing Dilarang Kunjungi Kawasan Baduy Dalam dan Gajeboh

Wisatawan asing atau wisatawan mancanegara (Wisman) dilarang mengunjungi Kampung Suku Baduy Dalam dan Kampung Gajeboh di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten sesuai keputusan lembaga adat setempat.

Sekretaris Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Medi saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, Selasa, mengatakan berdasarkan keputusan lembaga adat bahwa Kampung Baduy Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik dari dulu hingga sekarang dilarang dikunjungi wisatawan asing dari berbagai negara.

Begitu pula Kampung Gajeboh dilarang dikunjungi wisman berdasarkan keputusan lembaga adat setempat, sebab Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat juga lokasinya perbatasan dengan Baduy Dalam.

Sebelumnya, kata dia, Kampung Gajeboh diperbolehkan dikunjungi wisman, namun sekarang tidak boleh ke kampung Lembaga Adat itu.

Sebab , Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat yang tidak boleh terkena jempretan kamera. “Kita sudah menyampaikan surat edaran agar wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat dengan tidak mengunjungi Kampung Baduy Dalam dan Kampung Gajeboh,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, meski kunjungan wisman dilarang masuk ke Kampung Baduy Dalam dan Kampung Gajeboh, tetapi diperbolehkan mengunjungi Kampung Baduy Luar yang terdapat di 61 kampung di permukiman hak tanah ulayat adat.

Kampung-kampung Baduy Luar itu seperti Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, Kadu Ketug dan lainnya.

Namun, wisman juga dilarang menggunakan pemandu dari luar Baduy, karena mereka tidak begitu paham tentang larangan lembaga adat.

Mereka wisman, ujar dia, sebaiknya menggunakan pemandu lokal dari warga Baduy sendiri untuk mengunjungi kampung – kampung Baduy Luar.

Sebab, pemandu lokal lebih memahami hal-hal kawasan yang dilarang adat, termasuk kamera. “Kita banyak wisatawan melakukan pemotretan rumah lembaga adat menggunakan kamera, karena mereka ketidaktahuannya itu,” katanya.

Kepala Desa Kanekes Jaro Oom mengatakan pihaknya sudah membahas dan mengelar rapat adat bersama tetua adat setempat untuk mengeluarkan surat edaran larangan wisman ke Kampung Baduy Dalam dan Gajeboh.

“Kami mengimbau wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat itu dan mereka boleh mengunjungi kampung- kampung Baduy Luar dengan didampingi pemandu lokal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak Farid Surawan mengatakan pihaknya tidak ada masalah jika ada keputusan dari lembaga adat tentang larangan wisman masuk ke Kampung Baduy Dalam dan Kampung Gajeboh.

Bahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wisatawan dari mancanegara. “Kita menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Baduy dan harus dipatuhi,” kata Farid. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button