PKL Tetap Berjualan Di Jalan, Meski Disediakan di Pasar Pelangi Sepatan
Pedagang Kali Lima (PKL) masih berjualan di pinggir jalan, meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah menyediakan tempat khusus di Pasar Pelangi Sepatan. Padahal pedagang jenis ini beberapakali ditertibkan untuk mengurangi kemacetan di Jalan Raya Sepatan, Sepattan Timur, Kabupaten Tangerang.
Saat ini pedagang Kaki lima yang masih berjualan di area jalan Tanah Merah Sepatan Timur dan Jalan Pisangan Arah Pakuhaji. Kedua lokasi ini sering ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang karena lokasi ini menimbulkan kemacetan akibat PKL yang berdagang di pinggir jalan.
Kedua lokasi PKL itu berada di Kecamatan Sepatan dan Sepatan Timur. Kedua Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) menggelar rapat koordinasi penertiban PKL di ruang Camat Sepatan, Jumat (19/6/2020). Rapat Koordinasi turut dihadiri Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Kapolsek Sepatan dan Danramil Sepatan.
Dadang Sudrajat, Camat Sepatan mengatakan, penertiban PKL masih menunggu keputusan Pemkab Tangerang. Jika penertiban jadi dilakukan, pihaknhya mengedepankan penertiban secara persuasif dan humanis.
Baca:
- Penataan PKL Pasar Rau dan Terminal Blok M Rampung Akhir Februari
- Pemkot Serang Dikritik Soal Penertiban PKL dan Tempat Hiburan Malam
- Pemkot Serang Izinkan PKL Berdagang Pake Rangka Baja Ringan di Pasar Rawu
Keputusan Pasar Pelangi
“Kelanjutannya seperti apa kita mengikuti keputusan Pemkab Tangerang. Kondisi saat ini, sudah kami sampaikan melalui rapat tadi ke Kasat Pol PP kabupaten Tangerang,” kata Dadang Sudrajat.
Sementara itu, Jembar, Ketua Paguyuban Pasar Pelangi Sepatan berjanji membantu program pemerintah mengoptimalkan pasar trasisional Pelangi Sepatan yang telah dibangun Pemkab Tangerang. Bahkan, Bupati Tangerangm Ahmad Zaki Iskandar sudah meresmikan pasar tradisional ini.
“Kami sudah berbuat seoptimal mungkin untuk PKL memanfaatkan pasar tradsional ini. Mereka tetap berjualan di pinggir jalan Selanjutnya, kami ikut keputusan Pemkab Tangerang,” kata Jembar.
Jembar yang juga Ketua Koperasi Tunas Pondok Jaya sudah mengajukan Memorendum Of Undestanding (MoU) ke Pemkab Tangerang. MoU itu berisi pengelolaan Pasar Tradisional Pasar Pelangi Sepatan oleh Koperasi Tunas Pondok Jaya. Koperasi ini beranggotakan para pedagang.
“Jadi terkait pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan itu ada pada kewenangan pemda selanjutnya kita mengikuti saja ” ungkap jembar yang juga ketua Koperasi Pondok Jaya (Ardiyansah)