Kesehatan

Warga Kota Serang Kena Sanksi Sosial Atau Denda Pelanggar PSBB

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menerapkan sanksi sosial sampai denda uang Rp 100.000, apabila warga melanggar protokol kesehatan (Prokes). Ini tertuang dalam Perwal nomor 30 tahun 2020. Kebijakan itu disusul dengan pemberlakukan kembali Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Ibukota Provinsi Banten, yang dimulai 10-24 September 2020.

Demikian hasil rapat Pemkot Serang bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Kota Serang di Aula Setda Kota Serang, Rabu (9/9/2020).

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Kota Serang bersamaan dengan kabupaten/kota se-Provinsi Banten diwajibkan melaksanakan PSBB. Hal itu untuk mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Hal itu sesuai dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 443/kep.209-Huk 2020, tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).

Baca:

“Jadi PSBB ini instruksi atau Pergub wajib dilaksanakan kabupaten/kota. Oleh karena itu, kami (Pemkot Serang) beserta Forkopimda dan kepala OPD se-Kota Serang membahas PSBB di Kota Serang,” katanya.

Walikota mengatakan, PSBB di Kota Serang ini akan dilaksanakan selama 14 hari. Untuk itu, pihaknya akan membuat Keputusan Walikota (Kepwal), rencananya Kepwal itu selesai hari ini.

“Insya Allah hari ini selesai (Kepwalnya), apa yang menjadi intruksi dari pemerintah, kemudian apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan pemerintah baik ASN dan TNI-Polri,” ujarnya.

Syafrudin menuturkan, pihaknya juga akan melakukan cek poin di Gerbang tol masuk ke Kota Serang. Pengecekan itu kaitan suhu badan masyarakat yang hendak masuk ke Kota Serang.

Waliota juga memastikan, dalam hal ini hanya upaya pembatasan, bukan penutupan akses bagi warga yang datang ke Kota Serang. Sebab dirinya juga mempertimbangkan perekonomian warga Kota Serang untuk tetap dapat berjalan di tengah PSBB.

Baca:

Lebih lanjut, Dishub Kota Serang juga akan membatasi kendaraan bus yang masuk ke Terimal Pakupatan. Termasuk jam operasional tempat pembelanjaan akan diatur. Teknisnya, dikembalikan kepada OPD masing-masing

“Apabila terdapat masyarakat yang suhu tubuhnya lebih 37 derajat celcius, maka akan dikembalikan ke tempat asalnya. Jadi harus muter lagi,” ujarnya.

“Umpamanya di Mall ini waktunya akan diatur, yang biasa buka dari pukul 7.00 WIB sampai 22.00 WIB dirubah misal dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian masyarakat dintruksikan agar tidak berkerumun, dan selalu pakai masker,” paparnya.

Hingga Rabu (9/9/2020) pagi, web infocorona Pemkot Serang memuat, 107 kasu konfirmasi atau positif. Perinciannya meninggal 4 orang, isolasi 47 orang dan sembuh 56 orang. Sedangkan kasus probable tercatat 1 orang meninggal.

Kasus suspek berjumlah 1.060 orang yang terdiri dari 224 orang diisolasi atau dirawat dan 836 orang discarded (dibuang). Dan, kasus kontak erat tercatat 1.165 orang yang dirinci 226 orang dikarantina dan 939 orang discarded (dibuang). (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button