Kesehatan

Gubernur Banten Diminta Aksi Nyata Cegah Covid, Bukan Hanya PSBB

Ketua DPRD Banten, Andra Soni minta Gubernur Banten, Wahidin Halim tidak hanya mengeluarkan keputusan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan itu harus diikuti dengan aksi nyata dan efektif agar pandemi Covid 19 bisa diatasi.

“Pemprov jangan hanya memberlakukan PSBB tapi tidak ada tindak lanjut atau aksi nyata, sehingga PSBB tidak efektif,” kata Andra Soni di Serang seperti diberitakan detik.com, Senin (7/9/2020).

Pihaknya mendesak agar dibuat kebijakan atau teknis agar penerapan PSBB bisa tercapai. Apalagi pelonggaran-pelonggaran berbagai kegiatan membuat kesadaran warga menurun soal protokol kesehatan saat COVID-19.

Selama ada peningkatan jumlah kasus, tes diminta agar lebih optimal sebagai bentuk pencegahan. Saat PSBB dan penerapan Pergub 38 soal penerapan disiplin, harus dilakukan di tengah masyarakat. Aksi nyata itu berupa penindakan yang lebih serius dan frekwensinya ditingkatkan.

“Agar peraturan terlaksana dengan baik bukan sekedar menggugurkan karena instruksi presiden, tapi lebih pada aplikasi di lapangan,” ujarnya.

Baca:

Gubernur Banten tentunya harus konsisten dengan istilah pembatasan yang ada di aturan PSBB. Ia yakin, timbul kekhawatiran dari Pemprov karena semakin maraknya warga berpindah dari satu daerah ke daerah lain.

“Itu kekhawatiran gubernur, bahwa perpindahan dari wilayah ke wilayah lain perlu antisipasi. PSBB dibuat untuk menyiagakan masyarakat dan aparatur pemerintah agar hati-hati,” ujarnya.

Kasus positif dan tingkat penularan covid-19 di Banten masih terus meningkat. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengeluarkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku diseluruh wilayahnya mulai Senin, 07 Spetember 2020.

“PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten kota di Provinsi Banten,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam siaran pers resminya, Minggu (06/09/2020).

Baca:

Sebelumnya, hanya wilayah Tangerang Raya saja yang diberlakukan PSBB, yakni Kabupaten Tangerang, Tangsel dan Kota Tangerang saja. Kini Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon juga menerapkan PSBB.

Menurut Gubernur, salah satu penyebabnya, karena tingginya mobilitas masyarakat dan kurang patuhnya warga akan protokol kesehatan covid-19.

“Adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten, hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi,” terangnya.

Hingga Senin pagi (7/9/2020), web info corona milik Pemprov Banten memuat data 3.077 kasus konfirmasi Covid 19. Perinciannya, 146 orang meninggal, 659 orang dirawat dan 2.272 orang dinyatakan sembuh.

Sedangkan kasus probable tercatat 38 orang yang terdiri dari 12 orang meninggal dan 26 orang masih dirawat. Kasus suspek berjumlah 16.075 orang yang dirinci 1.411 orang masih dirawat dan 14.644 orang dinyatakan negatif. Kasus kontak erat berjumlah 21.154 orang terdiri dari 7.041 orang masih dikarantina, 1 orang mangkir dari pemantauan dan 14.112 orang dinyatakan sembuh. (Rivai Ikhfa / Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button